• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 9 Mei 2024

Warta

PC Fatayat NU Bandar Lampung Gelar Penyuluhan Wakaf

PC Fatayat NU Bandar Lampung Gelar Penyuluhan Wakaf
BANDAR LAMPUNG – Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kota Bandar Lampung menggelar penyuluhan perwakafan dengan tema “Optimalisasi Peran Fatayat Nahdlatul Ulama dalam Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif”. Acara dihelat di Pondok Pesantren Al-Hikmah Way Halim Bandar Lampung, Jum’at (25/12) lalu. Penyuluhan wakaf digelar selama satu hari dan diikuti oleh 50 peserta. Para peserta merupakan kader PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung, PC Muslimat Bandar Lampung, dan IPPNU Kota Bandar Lampung. Acara ini juga dihadiri oleh Kementerian Agama Prov. Lampung, Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, PC GP Ansor Kota Bandar Lampung dan dibuka secara resmi oleh Khalida, SH Ketua PW Fatayat NU Lampung. Dalam penyuluhan wakaf ini, PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung menghadirkan 2 praktisi bidang wakaf sebagai pemateri yaitu akademisi Fak. Hukum dan Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung, Dr. KH. Kahairuddin Tahmid, MH yang memberikan fokus materi “Profesionalisme Nadzir Dalam Mengelola dan Mengembangkan Harta Benda Wakaf” serta Kepala Kanwil Kota Bandar Lampung Drs. H. Seraden, MH yang memberikan fokus materi “Kebijakan Pemerintah Tentang Wakaf”. Ketua PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung Ika Kartika, SP.d.I dalam sambutanya mengatakan, dalam perjalanannya PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung senantiasa berperan aktif di dalam segala bidang pembangunan, termasuk merespon program-program pemberdayaan ekonomi umat . Salah satunya tentang pemberdayaan wakaf yang selama ini seolah-olah wakaf itu menjadi persoalan lelaki dan hanya dapat diselesaikan oleh kaum lelaki. “Oleh karena itu Fatayat NU memberikan penyuluhan wakaf dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemberdayaan,” kata Ika. Sementara Ketua PW Fatayat NU Lampung, Khalida SH mengatakan sebagai organisasi gerakan, perempuan harus tahu dan mengerti persoalan perwakafan. “Sebab, perwakafan ini bukan saja persoalan lelaki, akan tetapi perempuanpun harus tahu dan mengerti persoalan perwakafan,” ujarnya. Akademisi Fak. Hukum dan Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung, Dr. KH. Kahairuddin Tahmid, MH dalam pemaparannya materinya mengatakan pengelolaan wakaf hendaknya memperhatikan asas kebermanfaatan yang baik dan benar untuk kesejahteraan dan kepentingan sosial. “Oleh karena itu nadzir hendaknya memiliki ilmu pengetahuan dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sehingga dapat memelihara, memperdayakan dan menginvestasikan wakaf,” jelasnya. Kepala Kanwil Kota Bandar Lampung Drs. H. Seraden MH menjelaskan bahwa wakaf merupakan potensi dan aset umat Islam yang cukup besar dan dapat didayagunakan bagi upaya penyelamatan nasib puluhan juta rakyat Indonesia yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. “Ada poin terpenting dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah tentang wakaf yaitu Regulasi, Motivator, Fasilitator. Oleh karena itu dengan adanya payung hukum/regulasi yang jelas maka dapat memotivasi atau memberi pemahaman terhadap masyarakat dalam pengelolahan wakaf secara produktif akan memiliki arti strategis dalam rangka memperdayakan ekonomi umat dan meningkatkan kesejahteraan umat,” katanya. (Rudi Santoso)  


Editor:

Warta Terbaru