Warta

Kepala Kemenag Lamtim: Tahun 2024, Penguatan Moderasi Beragama Harus Meluas ke Luar Internal Kemenag

Rabu, 7 Agustus 2024 | 20:00 WIB

Kepala Kemenag Lamtim: Tahun 2024, Penguatan Moderasi Beragama Harus Meluas ke Luar Internal Kemenag

Penguatan Moderasi Beragama bagi Guru PAI SD dan SMP di Lampung Timur (Foto: Humas Kemenag Lampung)

Lampung Timur, NU Online Lampung

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Timur (Lamtim) menggelar sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SD dan SMP se-Lampung Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Lampung Timur, Rabu (7/8/2024).


Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur, Indrajaya dalam sambutannya mengatakan, pada tahun 2024, Penguatan Moderasi Beragama harus sudah meluas ke luar lingkungan internal Kementerian Agama. 


“Sebagaimana roadmap atau peta jalan, tahun ini kita harus memastikan bahwa penguatan moderasi beragama tidak hanya berkutat di lingkungan internal, tetapi juga mulai diimplementasikan di masyarakat luas,” ujarnya.


Ia melanjutkan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan Penguatan Moderasi Beragama sejak Tahun 2022 karena ini adalah program Prioritas Kementerian Agama.


“Untuk itu, di samping menggelar kegiatan secara mandiri, kami juga bekerjasama dengan Loka Diklat Keagamaan Bandar Lampung dan juga Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Sehingga capaian target aktor-aktor kerukunan yang mendapatkan penguatan moderasi beragama semakin banyak,” ungkapnya.


Sementara itu, Ketua Pokja Moderasi Beragama, Marwansyah menjelaskan bahwa penguatan moderasi beragama dilaksanakan secara berjenjang. 


“Kegiatan ini dimulai dari sosialisasi, orientasi pelopor, pelatihan penggerak, training of trainer, master of trainer, hingga pelatihan instruktur nasional,” kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Lampung itu.


Ia juga menjadi fasilitator dalam kegiatan ini dengan menyampaikan materi tentang wawasan kebangsaan dan bedah kata kunci moderasi beragama. 


Pelaksanaan kegiatan moderasi beragama, lanjutnya, telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama. 


“Kami berharap melalui kegiatan ini, para guru PAI dapat memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang moderasi beragama dan mampu menerapkannya dalam lingkungan sekolah serta masyarakat. Mereka akan menjadi pionir dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi beragama,” katanya.


Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Ahmad Sauban menyampaikan, peserta dalam kegiatan ini berjumlah 45 orang yang terdiri dari guru PAI SD dan SMP se-Kabupaten Lampung Timur. 


“Kegiatan ini melibatkan narasumber fasilitator dari Pokja Moderasi Beragama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung sebanyak tiga orang,” katanya.