Kemenag dan Pemprov Lampung Bersinergi Percepat Pengesahan Pergub Pondok Pesantren
Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:20 WIB
Bandar Lampung, NU Online Lampung
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, H Puji Raharjo berharap Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pondok Pesantren segera disahkan.
Hal tersebut disampaikan saat audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, Jumat (11/10/2024). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) yang merupakan lembaga NU bertugas membidangi pengelolaan pondok pesantren, serta akademisi dari Universitas Lampung Prof Rudy.
Puji Raharjo menekankan pentingnya percepatan pengesahan regulasi ini untuk memastikan pondok pesantren di Lampung memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas dalam pengelolaan serta pengembangan.
“Karena pondok pesantren di Lampung memerlukan regulasi yang jelas sebagai landasan hukum, terutama dalam mengelola dan mengembangkan pesantren,” ujarnya.
Ia yakin dengan disahkannya Pergub ini, pondok pesantren akan semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam pendidikan keagamaan di provinsi ini.
Sementara itu, Pj Gubernur Lampung, Samsudin menyambut baik harapan Kemenag Lampung dan menyatakan bahwa pengesahan Pergub ini memang menjadi salah satu prioritas.
“Kami memahami pentingnya regulasi ini bagi pondok pesantren. Kami akan memastikan pengesahan Pergub ini bisa dilakukan sesegera mungkin, agar pondok pesantren di Lampung dapat memiliki landasan hukum yang jelas dalam pengelolaannya,” ungkapnya.
Samsudin juga mengatakan bahwa pengesahan Pergub ini bisa dilakukan tanpa harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait, yang saat ini masih dalam proses penandatanganan.
“Tidak perlu menunggu lebih lama, kita bisa segera mengesahkan Pergub ini karena urgensinya. Pemerintah Provinsi Lampung selama ini senantiasa mendukung perkembangan pondok pesantren di Lampung,” tuturnya.
Sebagaimana dilaporkan Kepala Biro Kesra, Pemprov Lampung secara bergulir memberikan bantuan untuk pondok pesantren setiap tahunnya senilai Rp25 Juta per pesantren.
“Meski bantuan ini belum menyasar seluruh pesantren, namun ini bentuk komitmen untuk terus mengawal perkembangan pesantren di Lampung,” katanya.
Pj Gubernur Samsudin dalam kesempatan tersebut menginstruksikan kepada Kepala Biro Hukum untuk segera menindaklanjuti rancangan Pergub agar proses pengesahannya bisa dipercepat.
Prosedur pengesahan Pergub memerlukan koordinasi yang baik antara Pemprov Lampung, biro hukum, dan kementerian terkait.
Setelah rancangan Pergub disusun, biasanya dilakukan pembahasan lintas sektor untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Daerah (Perda).
Rancangan ini kemudian diserahkan kepada Gubernur untuk ditandatangani. Jika tidak ada kendala, Pergub dapat disahkan dan diundangkan secara resmi dalam waktu yang relatif cepat.
Kemenag Lampung berharap, dengan adanya dukungan penuh dari Pj Gubernur Lampung dan pihak-pihak terkait, pengesahan Pergub Pondok Pesantren ini dapat segera terwujud.
Langkah ini diyakini akan memperkuat pondok pesantren sebagai pilar penting dalam pendidikan keagamaan di Provinsi Lampung dan mendukung keberlanjutan pengembangan pendidikan berbasis agama.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha: Kurban sebagai Aspek Spiritual dan Kepedulian Sosial
2
Bacaan Doa Wukuf di Arafah dari Rasulullah Saw
3
Bacaan Doa dan Dzikir saat Wukuf di Arafah
4
Bacaan Niat Puasa Arafah 5 Juni 2025, Menghapus Dosa 2 Tahun
5
Khutbah Idul Adha: Meneladani Kisah Nabi Ibrahim dan Ketauhidan yang Totalitas
6
Lafal Takbiran Idul Adha dan Waktu Membacanya
Terkini
Lihat Semua