• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Warta

Ini Tarif Tol Trans Sumatera, Bagi Pemudik dari Pulau Jawa Ke Lampung dan Palembang

Ini Tarif Tol Trans Sumatera, Bagi Pemudik dari Pulau Jawa Ke Lampung dan Palembang
Foto Gerbang Tol Bakauheni Selatan
Foto Gerbang Tol Bakauheni Selatan

Bandar Lampung, NU Online Lampung
Presiden Joko Widodo pekan lalu telah menyampaikan tanggal libur nasional dan cuti bersama bagi masyarakat Indonesia. Hal itu tentu saja menjadi kabar baik bagi warga yang sudah rindu kampung halamannya, karena sudah dua tahun tidak diperbolehkannya mudik akibat adanya pandemi Covid-19. 


Saat ini pemudik dimudahkan dengan adanya fasilitas jalan tol, sehingga lebih cepat sampai tujuan karena perjalanan lebih lancar. Tarif tol menjadi hal yang penting untuk estimasi biaya ketika akan mudik ke kampung halaman. 


Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung dibagi menjadi dua ruas, yaitu ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), dan ruas Terbanggi – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka).


Perlu diketahui juga pembagian kendaraan berdasarkan golongan ketika memasuki pintu tol terdapat 6 golongan, berdasarkan Kepmen PU Nomor 370/KPTS/M/2007.


Golongan I yaitu sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Golongan II yaitu truk dengan 2 (dua) gandar, golongan III yakni truk dengan 3 (tiga) gandar. Kemudian golongan IV, truk dengan 4 (empat) gandar, golongan V yaitu truk dengan 5 (lima) gandar, sedangkan golongan VI yakni kendaraan bermotor roda 2 (dua). Adapun yang dimaksud gandar adalah sumbu roda pada truk.


Berikut tarif tol kendaraan golongan 1, ruas Bakter dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan:
Kalianda                   : 15500
Sidomulyo                : 25500
Lematang                 : 55500
Kotabaru                   : 59000
Natar                          : 74000
Tegineneng Timur    : 84000
Tegineneng Barat     : 84000
Gunung Sugih            : 120500
Terbanggi Besar        : 111000
Bakauheni Utara        : 7500


Sedangkan ruas tol Terpeka kendaraan golongan 1, dari Gerbang Tol Terbanggi Besar sebagai berikut: 
Gunung Batin               : 24000    
Menggala                     : 39000    
Lambu Kibang             : 55000    
Way Kenanga               : 70000    
Simpang Pematang    : 89500    
Kayu Agung                  : 170500    
Dengan demikian tarif tol dari Bakauheni menuju Palembang, Sumatera Selatan adalah Rp281.500. 


Namun, tarif tol ini dapat sewaktu-waktu berubah sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk tarif tol dapat dicek di https://bpjt.pu.go.id/tabel-tarif-tol, dengan memilih ruas Bakauheni - Terbanggi Besar atau Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung. Dapat juga mengecek melalui https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol, dengan memasukkan ruas Jalan Tol Bakter atau Terpeka, lalu memilih gerbang tol masuk dan keluar, serta jenis kendaraan.  


Pemudik juga harus tetap menjaga kecepatannya di Jalan Tol Trans Sumatera karena sudah dilengkapi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), yang mengatur kecepatan mobil hanya maksimal 100Km/jam. Apabila kecepatan kendaraan di atas angka maksimal tersebut, maka otomatis akan ditilang. 


Dilansir dari @ntmc_polri, berdasarkan data yang diterima terhitung sejak 1 April hingga 7 April 2022, kamera E-TLE over speed di ruas Tol Trans Sumatera telah meng-capture sebanyak 9.643 kendaraan yanh melanggar batas kecepatan.


Wakil Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, AKBP Muhammad Ali mengatakan pada sistem E-TLE ini, pengguna jalan yang melintas akan secara terdeteksi oleh kamera E-TLE sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis terdeteksi oleh sistem tilang elektronik tersebut. E-TLE ini terpasang di Km 108 Jalur A dan B Ruas Bakter.


“Apabila melebihi kecepatan 100km/jam dan tidak menggunakan safety belt, kamera langsung merekam pelanggar tersebut. Informasi tersebut terecord dan kami akan kirimkan surat tilangnya. Apabila tidak mau membayar tilang, maka pada saat bayar pajak, maka pajak akan kita blokir,” katanya.

(Dian Ramadhan)


Warta Terbaru