Warta

Bersuci dari Najis Anjing dengan Sabun

Jumat, 8 Mei 2015 | 14:42 WIB

Demi untuk memenuhi kebutuhannya, Ibu Dewi harus rela bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada seorang majikan yang berlainan agama. Nahasnya, Ibu Dewi harus bergelut dengan anjing-anjing peliharaan majikannya. Karena tidak mau repot saat bersuci, ia hanya menggunakan sabun sebagai pengganti debu. Pertanyaan: Cukupkah sabun sebagai pengganti debu dalam menghilangkan najis mugholadloh? Jawaban: Tidak cukup, kecuali menurut sebagian pendapat yang lemah. Perbandingan mazhab: Dalam hal ini madzhab Hanabilah sepakat dengan sebagian pendapat Syafi’iyah. Artinya, sabun bias mengganti debu. Sedangkan menurut madzhab Hanafiyyah cara mensucikan najis yang berasal dari anjing sama dengan najis yang lainnya. Artinya cukup satu kali dan tidak perlu memakai debu. (Solusi probelamtika umat menurut empat madzhab/Lembaga Bahtsual Masail PWNU Lampung)