Cara Menghilangkan Najis
- Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi» wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
- Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
- Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya {warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman itu lebih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
Najis yang Dimaafkan (Ma’fu) :
Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh/dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya,darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Adapun tikus atau cecak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati didalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah makanan atau minyak yang dikenalnya itu saja. Sedang yang lain boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukum nya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.
(nahdlatul.org)