- Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi» wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
- Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
- Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya {warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman itu lebih baik.
Terpopuler
1
DPRD Lampung Gencarkan Upaya Tingkatkan Siswa SMA Masuk Perguruan Tinggi
2
Hukum Hormat pada Bendera dalam Islam
3
Khutbah Jumat: Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan di Zaman Sekarang
4
Tingkatkan Kepercayaan Publik, Berikut Inovasi Layanan Digital Rumah Sakit Jiwa Lampung
5
Sikap Pemimpin yang Baik: Belajar dari Kasus Bupati Pati, Jawa Tengah
6
Permudah Pelanggan Temukan Lokasi, Mahasiswa KKN UIN RIL Daftarkan UMKM ke Aplikasi Peta Digital
Terkini
Lihat Semua