Assalamu’alaikum Wr.Wb Bu Ustazah
Saya ingin menanyakan, bila sedang sholat tiba-tiba tangan kita sebagai muslimah secara tidak sengaja keluar dari mukena. Ini kadang saya alami ketika bangkit dari sujud dan hendak berdiri. Jari jemari saya terbuka akibat tangan saya menekan sajadah ketika sedang berusaha bangun.
Usia saya sudah 65 tahun. Jadi ketika bangun harus berhati-hati, dengan cara berpegangan/menekan pada sajadah. Apakah itu membatalkan sholat?
Ana Rohida
(Sukarame)
Jawab
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh...
Terimakasih atas pertanyaan ibu Ana Rohida yang sholehah..
Adapun hal-hal yang membatalkan sholat menurut kaidah fiqih:
1. Berbicara secara sengaja
2. Tertawa terbahak-bahak dalam shalat
3. Makan atau minum secara sengaja
4. Melakukan terlalu banyak gerakan
5. Tidak menghadap kiblat secara sengaja
6. Batalnya wudhu
7. Mengingat shalat yang belum dikerjakan
8. Tidak tuma'ninah pada saat ruku', berdiri sujud maupun duduk.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW kepada seorang Arab Badui yang tidak tuma'ninah dalam shalatnya. Dimana beliau memerintahkan mengulangi shalatnya.
Sedangkan pertanyaan Ibu Ana mengenai keluarnya tangan secara tidak sengaja dari mukena, maka itu tidak membatalkan sholat. Sebab, batasan aurat wanita ketika sholat menurut berbagai pendapat dan hadist Nabi SAW:
= Imam Syafi'i berpendapat bahwa wanita muslimah harus menutupi auratnya secara baik dan benar pada saat sholat, dimana pakaian yang dikenakan pada saat ruku' atau sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulnya serta bagian-bagian aurat yang sensitif.
= Diriwayatkan dari Aisyah Ra. bahwa ia pernah mengerjakan sholat dengan mengenakkan empat lapis pakaian. Yang demikian itu merupakan amalan yang disunahkan. Dan jika diluar kemampuannya, ada bagian yang terbuka, maka diberikan maaf baginya.
= Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi SAW dari Ummu Salamah ketika ia bertanya:
"Wahai Rasulullah, apakah wanita muslimah bila mengerjakan sholat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab: boleh. Asal baju kurung itu sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki" (HR:Abu Dawud)
Mengenai wajah, wanita muslimah boleh membukanya dalam sholat dimana tidak ada perbedaan pendapat. Sedangkan mengenai kedua telapak tangan, ada dua pendapat.
1. Diperbolehkan membuka. Ini merupakan pendapat imam Malik dan imam Syafi'i yang didasarkan pada riwayat Ibnu Abbas dan Aisyah mengenai maksud dari firman Allah SWT yang artinya, "Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang boleh tampak darinya, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
Selain itu terdapat larangan untuk menutup telapak tangan dengan sarung tangan sebagaimana larangan untuk menutup wajah dengan cadar. Akan tetapi terkadang menutup telapak tangan dan wajah itu dibutuhkan pada saat jual beli.
2. Mengenai telapak tangan dan wajah di mana keduanya dianggap sebagai aurat berdasarkan sabda Nabi SAW: "wanita itu adalah aurat" (HR: At-Tirmidzi.)
Yang dimaksudkan hadist ini mencakup seluruh anggota tubuh wanita, kecuali wajah. Sementara menurut kesepakatan, selain wajah, kedua telapak tangan dan kaki wanita dikategorikan sebagai aurat. Mengenai hal ini kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat.
Demikian wallahu'alam bishawab....
(Dijawab oleh Ustadzah Yulia Ulfah/ Pengasuh Majelis Taklim Ar-Raudah Jl. Swadaya 9, Gg.Tangkil Gunung Terang, Bandar Lampung)
Terpopuler
1
Ini Khasiat Alysha, Sabun Herbal Produk UMKM Mitra Binaan LAZISNU Pringsewu
2
Balasan dari Langit: Menunggu Kehancuran Israel atas Serangan Iran
3
Kolaborasi Assahil–Madani: Menuju Pesantren Mandiri dengan Kaderisasi Akuntansi
4
Benarkah, setelah Pulang Haji Tidak Boleh Keluar Rumah selama 40 Hari?
5
Kesahihan Dalil Jual Beli Kepada Non-Muslim
6
Berikut 3 Predikat Haji yang Mabrur
Terkini
Lihat Semua