Yudi Prayoga
Penulis
Menikah merupakan perbuatan terpuji dari umat Islam, karena mengikuti Sunnah Nabi Muhammad saw. Menikah juga mempertemukan dua manusia yang memiliki perbedaan untuk menjadi satu tujuan dalam hidup. Salah satunya memiliki keturunan atau pewaris dari keduanya.
Anak merupakan anugerah terindah dari Allah swt kepada sepasang suami istri. Karena bisa menjadi perhiasan dan kebanggaan dalam hidup. Meski kadang kala banyak anak yang lahir di luar proses pernikahan (zina).
Bahkan warga tidak segan-segan memberikan label kepada anak yang baru lahir dan tidak memiliki dosa sebagai anak haram, karena sebab perzinaan. Meski secara agama tidak ada anak yang haram, karena semua bayi yang baru lahir adalah suci.
Akan tetapi bagaimana jika bayi seorang non-Muslim apakah juga dihukumi zina, karena kedua orang tuanya tidak menikah secara syariat Islam. Bagaimana Islam memandang hal tersebut.
Dalam Hasyiah I’anatut Thalibin juz 3, halaman 296, bab nikah, dijelaskan bahwa anak orang kafir tidak termasuk anak zina, bila pernikahan kedua orang tuanya sudah sesuai menurut agama yang dianutnya:
Baca Juga
Mimpi Menikah, Ini Maknanya
ونكاح الكفار صحيح على الصحيح (قوله ونكاح الكفار صحيح) اى محكوم بصحته رخصة ولقوله تعالى وامرءته حمالة الحطب ؛ (وكما فىشرح المحلى هامش حاشية قليوبى الجزء الثالث ص: ٢٥٥ من باب نكاح المشرك. وفتح الوهاب ها مش حاشية البجيرمى الجزء الثالث ص: ٣٧٩ من باب نكاح المشرك).
Artinya: Pernikahan orang-orang kafir hukumnya sah, menurut pendapat yang shahih. Kata, pernikahan orang-orang kafir hukumnya sah. Dalam arti dihukumi sah sebagai wujud keringanan hukum, di samping karena firman Allah ta’ala, “Dan begitu pula istri Abu Lahab, pembawa kayu bakar”. Dan firman lainnya, “Dan berkatalah istri Fir’aun”. Dengan demikian jika orang-orang mengadukannya kepada kita, maka kita tidak boleh membatalkan pernikahannya (Hasyiyah I’anatut Thalibin, juz 3 halaman 296; keterangan serupa di dalam Syarah Al-Mahalli, pinggir Hasyiyah Qalyuubiy, juz 3 halaman 255 dan Fathul Wahhab pinggir Hasyiyah Al-Bujairimy juz 3 halaman 379).
Maka dari keterangan di atas bahwa status anak orang kafir hukumnya bukan anak zina, selagi pernikahan orang tuanya sesuai dengan syariat agamanya masing-masing.
Terpopuler
1
Ikut Kang Jalal Yuk!, Pelatihan Tukang Jagal Halal LTMNU Pringsewu
2
IPNU-IPPNU MAN 1 Pringsewu Terbentuk, Persiapan Pelantikan Dikebut
3
Perkuat Peran di Bidang Kesehatan, PW Muslimat NU Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Lampung
4
Khutbah Jumat: 3 Cara Meraih Pahala yang Setara dengan Haji bagi yang Tidak Mampu
5
Lindungi Keluarga, Fatayat NU Labuhan Ratu Kecam Keras Fenomena Fantasi Sedarah di Medsos
6
Harkitnas Bukan Hanya Seremonial dan Rutinitas, Jadikan Momentum Peningkatan Kualitas
Terkini
Lihat Semua