• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Syiar

Kewajiban Umrah Menurut 4 Mazhab

Kewajiban Umrah Menurut 4 Mazhab
foto Umrah
foto Umrah

Umrah (bahasa Arab: عمرة‎) adalah salah satu ibadah ziarah ke kota Makkah, khususnya di Masjidil Haram. Tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), umrah merupakan kunjungan (ziarah) ke tempat suci dengan cara berihram, tawaf, sai, bercukur dan tanpa wukuf di Padang Arafah. 


Secara etimologi umrah memiliki arti berkunjung, sedangkan secara terminologi, sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakariya al-Anshari (wafat 926 H) dalam kitab Asnal Mathalib fi Syarhi Raudlatit Thalib, adalah menyengaja untuk mendatangi Ka’bah dengan tujuan beribadah umrah. 


Allah swt menjadikan Ka’bah sebagai Baitullah (rumah Allah), tempat berkumpulnya seluruh umat Islam di seluruh dunia. Hal ini sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah swt di dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 125 yang artinya:


"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud" (QS. Al Baqarah: 125).


Dengan demikian, umrah merupakan salah satu ibadah yang dimuliakan oleh Allah swt dan disyariatkan kepada umat Islam. Oleh karena itu, sejak zaman Nabi Muhammad saw hingga tahun 2022 sekarang, banyak umat Islam yang umrah dan terus menerus berdatangan untuk mengunjungi Baitullah. 


Dalil-dalil Umrah 


Membahas perihal dalil-dalil umrah, maka akan sangat banyak kita temukan, baik dalam Al-Qur’an, hadits, maupun pendapat-pendapat para ulama secara konsensus hingga personal. Dalam Al-Qur’an Allah swt berfirman: 


 إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ 

 

Artinya, “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi’ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 158).


 وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ 

 

Artinya, “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Surat Al-Baqarah ayat 196). 
Sedangkan dalil-dalil umrah menurut hadits Rasulullah adalah sebagai berikut:


 الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً 

 

Artinya, “Umrah hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR Anas bin Malik)


 العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة 

 

Artinya, “Dari satu umrah ke umrah yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Muslim).


Dari beberapa kutipan dalil di atas, bisa kita pahami bahwa umrah sangat penting untuk dilakukan oleh semua umta Islam, bahkan hukumnya dianggap sama dengan ibadah haji. Lantas, bagaimana hukum sebenarnya perihal umrah menurut ulama mazhab empat? Simak penjelasan berikut: 


Kewajiban Umrah Menurut 4 Mazhab Hukum 


melaksanakan umrah masih menuai perbedaan pendapat menurut ulama mazhab empat. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan tidak wajib, da nada yang mengatakan sunnah. 
Beberapa pendapat tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi, yaitu:


 وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُجُوْبِ الْعُمْرَةِ فَقِيْلَ وَاجِبَةٌ وَقِيْلَ مُسْتَحَبَّةٌ وَلِلشَّافِعِى قَوْلَانِ أَصَحَّهُمَا وُجُوْبُهَا وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْحَجُّ وَلَا الْعُمْرَةُ فِي عُمْرِ الْاِنْسَانِ اِلَّا مَرَّةً 

 

Artinya, “Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih ada wajib umrah. Dan telah sepakat bahwa sungguh haji dan umrah tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali.” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turats: 1392], juz VIII, halaman 72).


 Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban umrah masih mendapatkan respon yang berbeda dari beberapa ulama, hanya saja sebagai warga Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, umrah hukumnya wajib jika mengikuti pendapat yang lebih sahih. 


Jika ditelusuri lebih dalam, terdapat salah satu riwayat at-Tirmidzi dari sahabat Jabir, yang dengan tegas mengatakan bahwa umrah hukumnya tidak wajib. Riwayat ini berasal dari salah satu sahabat yang bertanya kepada Rasulullah perihal kewajiban umrah, yaitu:


 سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَك 

 

Artinya, “Nabi Muhammad saw pernah ditanya perihal umrah, apakah ia wajib? Rasulullah menjawab, ‘Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu." (HR at-Tirmidzi).


Syekh Ahmad Khatib asy-Syarbini (wafat 977 H) dalam salah satu kitabnya mengutip beberapa pendapat para ulama ahli hadits, dan mereka sepakat bahwa hadits di atas merupakan hadits daif, bahkan Imam Ibnu Hazm menganggapnya sebagai hadits batil. 

 

Selain kualitas haditsnya lemah, yang dimaksud tidak wajib dalam konteks di atas juga memiliki makna yang masih sangat umum. Dengan kata lain, tidak wajibnya umrah bisa saja kepada orang-orang yang tidak mampu sebagaimana haji, dan bisa pula bagi orang yang bertanya itu, sebagaimana yang telah disebutkan:


 أَنَّ الْمُرَادَ لَيْسَتْ وَاجِبَةً على السَّائِلِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ 

Artinya, “Sungguh, yang dimaksud 'tidak wajib' (pada hadits di atas) tertuju pada orang yang bertanya, kerena ia tidak mampu melaksanakannya.” (Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt), juz I, halaman 460).

 
Artikel diambil dari: Hukum Umrah dalam Empat Mazhab
 

Demikian penjelasan perihal umrah, mulai dari dalil-dalilnya hingga wajibnya umrah bagi semua umat Islam. Semoga berkah dan bermanfaat. Wallahu’alam
 


Syiar Terbaru