• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 18 Mei 2024

Syiar

Inilah Hukum Niat Pindah Agama Karena Perkawinan

Inilah Hukum Niat Pindah Agama Karena Perkawinan
Inilah Hukum Niat Pindah Agama Karena Perkawinan (Foto: NU Online)
Inilah Hukum Niat Pindah Agama Karena Perkawinan (Foto: NU Online)

Keputusan untuk berpindah agama merupakan hal yang sangat sensitif dan memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum dalam pandangan agama yang berlaku. 


Salah satu alasan yang sering muncul dalam konteks perpindahan agama adalah perkawinan antara individu yang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Namun, di balik langkah ini, terdapat pertanyaan penting mengenai hukum niat pindah agama karena perkawinan dalam berbagai keyakinan.


Dalam beberapa agama, termasuk Islam, perpindahan agama sering kali menimbulkan pertanyaan tentang konsekuensi hukum dan spiritualitas. Penting untuk memahami hukum dan implikasi dari tindakan ini, baik dalam pandangan agama maupun hukum negara.


Sebagai muslim yang berakal sehat kita sudah seharusnya menjaga keimanan dan terus-menerus menyempurnakannya. Dalam Islam keimanan terhadap Allah, Tuhan alam semesta, Nabi Muhammad saw sebagai utusan-Nya dan seluruh ajaran agama yang dibawanya, tidak boleh disertai keraguan. 


Harus seratus persen diimani, dalam bahasa tauhid, harus dengan jazmu atau kemantapan hati. Orang yang meragukan Allah sebagai Tuhan dan Nabi Muhammad saw sebagai Rasul, otomatis telah merusak keimanannya dan keluar dari agama Islam. 


Lalu bagaimana dengan kasus orang yang berniat murtad karena mengejar cintanya seperti yang ditanyakan?


Dilansir dari NU Online, merujuk penjelasan para ulama, sebagaimana Syekh Nawawi Banten, orang yang berniat atau berencana murtad di masa yang akan datang maka hukumnya murtad seketika itu juga, tidak harus menunggu sampai waktu sesuai rencananya.


Semisal orang berencana murtad di hari besok, maka saat itu juga ia sudah murtad. Syekh Nawawi menjelaskan:


أو عزم على الكفر في المستقبل، بأن عزم الآن أن يكفر غدا فيكفر حالا


Artinya: Atau ada orang bertekad akan kufur pada waktu mendatang, yaitu pada waktu sekarang ia berketetapan hati akan kufur pada hari besok, maka ia murtad seketika.


Lebih lanjut Syekh Nawawi menjelaskan, hal demikian karena berupaya melanggengkan keislaman menjadi syarat keimanan. Karenanya, ketika orang berkeinginan melakukan kekufuran pada waktu yang akan datang maka ia murtad seketika. (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Mirqatus Shu’udit Tashdiq, [Jakarta, Darul Kutub Islamiyah: 2010], halaman 19).


Merujuk penjelasan Syekh Muhammad bin Salim dalam Kitab Is’adur Rafiq, ketentuan itu berlaku pula bagi orang yang berniat murtad tahun depan dan semisalnya, meskipun pada waktu yang sangat lama, ia murtad seketika itu juga. Sebab keimanan tidak sah kecuali selamanya. Orang yang rela dirinya murtad, kapanpun itu, maka otomatis ia murtad seketika. (Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil, Is’adur Rafiq, [Al-Haramain], juz I, halaman 53).


Kunci dalam kasus ini adalah keimanan itu harus abadi, langgeng sampai akhir usia, sebagaimana difirmankan oleh Allah swt:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا (النساء: 136


Artinya: Wahai orang yang beriman, teruslah beriman kalian dengan Allah, Rasul-Nya, dan kitab suci Al-Qur'an yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya Muhammad, dan kitab suci yang Allah turunkan sebelumnya; dan siapa saja yang mengingkari Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para Rasul-Nya, dan hari Kiamat, maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang amat jauh (QS An-Nisa [4]: 136).


Poin utama dalam ayat sebagaimana dijelaskan oleh ulama mufassirin adalah kalimat:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا


Artinya: Wahai orang yang beriman, teruslah beriman kalian


Imam Al-Qurthubi menafsirkan ayat ini yaitu wahai orang yang telah membenarkan semua hal itu, teruslah selalu membenarkannya, dan tetaplah seperti itu (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur'an, [Riyadh, Dar ‘Alamil Kutub: 2023], juz V, halaman 415).


Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa orang yang berniat, bertekad, atau berencana murtad karena mengejar cintanya, maka tidak hanya berdosa, bahkan murtad seketika. Sebagai konsekuensinya ia harus segera bersyahadat dan bertaubat kepada Allah swt. Wallahu a'lam.


 


Syiar Terbaru