Dian Ramadhan
Penulis
Keputusan untuk berpindah agama merupakan hal yang sangat sensitif dan memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum dalam pandangan agama yang berlaku.Ā
Salah satu alasan yang sering muncul dalam konteks perpindahan agama adalah perkawinan antara individu yang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Namun, di balik langkah ini, terdapat pertanyaan penting mengenai hukum niat pindah agama karena perkawinan dalam berbagai keyakinan.
Dalam beberapa agama, termasuk Islam, perpindahan agama sering kali menimbulkan pertanyaan tentang konsekuensi hukum dan spiritualitas. Penting untuk memahami hukum dan implikasi dari tindakan ini, baik dalam pandangan agama maupun hukum negara.
Sebagai muslim yang berakal sehat kita sudah seharusnya menjaga keimanan dan terus-menerus menyempurnakannya. Dalam Islam keimanan terhadap Allah, Tuhan alam semesta, Nabi Muhammad saw sebagai utusan-Nya dan seluruh ajaran agama yang dibawanya, tidak boleh disertai keraguan.Ā
Harus seratus persen diimani, dalam bahasa tauhid, harus dengan jazmu atau kemantapan hati. Orang yang meragukan Allah sebagai Tuhan dan Nabi Muhammad saw sebagai Rasul, otomatis telah merusak keimanannya dan keluar dari agama Islam.Ā
Lalu bagaimana dengan kasus orang yang berniat murtad karena mengejar cintanya seperti yang ditanyakan?
Dilansir dari NU Online, merujuk penjelasan para ulama, sebagaimana Syekh Nawawi Banten, orang yang berniat atau berencana murtad di masa yang akan datang maka hukumnya murtad seketika itu juga, tidak harus menunggu sampai waktu sesuai rencananya.
Baca Juga
Pernikahan Beda Agama
Semisal orang berencana murtad di hari besok, maka saat itu juga ia sudah murtad. Syekh Nawawi menjelaskan:
أ٠عزŁ
Ų¹ŁŁ Ų§ŁŁŁŲ± ŁŁ Ų§ŁŁ
Ų³ŲŖŁŲØŁŲ ŲØŲ£Ł Ų¹Ų²Ł
Ų§ŁŲ¢Ł Ų£Ł ŁŁŁŲ± ŲŗŲÆŲ§ ŁŁŁŁŲ± ŲŲ§ŁŲ§
Artinya: Atau ada orang bertekad akan kufur pada waktu mendatang, yaitu pada waktu sekarang ia berketetapan hati akan kufur pada hari besok, maka ia murtad seketika.
Lebih lanjut Syekh Nawawi menjelaskan, hal demikian karena berupaya melanggengkan keislaman menjadi syarat keimanan. Karenanya, ketika orang berkeinginan melakukan kekufuran pada waktu yang akan datang maka ia murtad seketika. (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Mirqatus Shuāudit Tashdiq, [Jakarta, Darul Kutub Islamiyah: 2010], halaman 19).
Merujuk penjelasan Syekh Muhammad bin Salim dalam Kitab Isāadur Rafiq, ketentuan itu berlaku pula bagi orang yang berniat murtad tahun depan dan semisalnya, meskipun pada waktu yang sangat lama, ia murtad seketika itu juga. Sebab keimanan tidak sah kecuali selamanya. Orang yang rela dirinya murtad, kapanpun itu, maka otomatis ia murtad seketika. (Muhammad bin Salim bin Saāid Babashil, Isāadur Rafiq, [Al-Haramain], juz I, halaman 53).
Kunci dalam kasus ini adalah keimanan itu harus abadi, langgeng sampai akhir usia, sebagaimana difirmankan oleh Allah swt:
ŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ Ų¢Ł
ŁŁŁŁŲ§ Ų¢Ł
ŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ³ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲŖŁŲ§ŲØŁ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁ ŁŁŲ²ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲŖŁŲ§ŲØŁ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁ Ų£ŁŁŁŲ²ŁŁŁ Ł
ŁŁŁ ŁŁŲØŁŁŁ ŁŁŁ
ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ±Ł ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ
ŁŁŁŲ§Ų¦ŁŁŁŲŖŁŁŁ ŁŁŁŁŲŖŁŲØŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ³ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁ
Ł Ų§ŁŁŲ¢ŁŲ®ŁŲ±Ł ŁŁŁŁŲÆŁ Ų¶ŁŁŁŁ Ų¶ŁŁŁŲ§ŁŁŲ§ ŲØŁŲ¹ŁŁŲÆŁŲ§ (Ų§ŁŁŲ³Ų§Ų”: 136
Artinya: Wahai orang yang beriman, teruslah beriman kalian dengan Allah, Rasul-Nya, dan kitab suci Al-Qur'an yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya Muhammad, dan kitab suci yang Allah turunkan sebelumnya; dan siapa saja yang mengingkari Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para Rasul-Nya, dan hari Kiamat, maka sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang amat jauh (QS An-Nisa [4]: 136).
Poin utama dalam ayat sebagaimana dijelaskan oleh ulama mufassirin adalah kalimat:
ŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ Ų¢Ł
ŁŁŁŁŲ§ Ų¢Ł
ŁŁŁŁŲ§
Artinya: Wahai orang yang beriman, teruslah beriman kalian
Imam Al-Qurthubi menafsirkan ayat ini yaitu wahai orang yang telah membenarkan semua hal itu, teruslah selalu membenarkannya, dan tetaplah seperti itu (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jamiā li Ahkamil Qur'an, [Riyadh, Dar āAlamil Kutub: 2023], juz V, halaman 415).
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa orang yang berniat, bertekad, atau berencana murtad karena mengejar cintanya, maka tidak hanya berdosa, bahkan murtad seketika. Sebagai konsekuensinya ia harus segera bersyahadat dan bertaubat kepada Allah swt. Wallahu a'lam.
Ā
Terpopuler
1
Keutamaan Hari Tasyrik dan Amalan yang Dapat Dilakukan
2
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Kepengurusan PW GP Ansor Lampung Masa Khidmah 2024-2028
3
Bolehkah Menerima Kurban dari Non-Muslim?
4
Saat Kang Jalal Pringsewu Robohkan Sapi Presiden Prabowo
5
GP Ansor Lampung Gelar Pelantikan Pengurus 2024-2028 di UIN Raden Intan, Tandai Kebangkitan Baru
6
Apakah Orang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurbannya? Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Terkini
Lihat Semua