• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Syiar

Hukum Menikah di Bulan Syawal

Hukum Menikah di Bulan Syawal
Ilustrasi pernikahan (Foto: NU Online)
Ilustrasi pernikahan (Foto: NU Online)

Setelah lebaran Idul Fitri, biasanya banyak undangan untuk menghadiri pesta pernikahan. Banyaknya orang yang menikah setelah lebaran atau pada bulan Syawal ini di antaranya karena mengikuti Nabi Muhammad saw yang menikahi ‘Aisyah ra pada bulan Syawal.


Mulanya, kaum jahiliyah meyakini bahwa bulan Syawal adalah pantangan untuk menikah. Namun Nabi Muhammad saw menampik keyakinan tersebut, dengan menikahi Sayyidah ‘Aisyah pada bulan Syawal.


عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى قال


Artinya: Sayyidah ‘Aisyah ra berkata: Rasulullah saw menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau? (HR Muslim).


Kemudian Abu Zakariya Yahya bin Syaraf atau lebih dikenal Imam Nawawi dalam al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim menjelaskan, Sayyidah Aisyah mengatakan itu untuk menepis keyakinan yang berkembang di masyarakat jahiliyah dan sikap mengada-ada di kalangan awam bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan suami istri di bulan Syawal.


Berikut pernyataan Imam Nawawi:


فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث


Artinya: Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.


Penjelasan ini setidaknya memuat dua pesan. Pertama, anggapan bulan Syawal atau bulan lainnya sebagai bulan sial tidak mendapat legitimasi dari ajaran Islam. Kedua, para ulama, khususnya dari kalangan madzhab Syafi’i, menganggap sunnah menikah, menikahkan, atau berhubungan intim yang halal pada bulan Syawal.


Anjuran menikah pada bulan Syawal maksudnya adalah apabila memungkinkan menikah pada bulan tersebut. Namun jika ada alasan untuk menikah pada bulan lain, maka itu juga tidak masalah dan laksanakan saja.


Terkait sebagian kalangan yang mempercayai adanya waktu atau bulan tertentu yang tidak boleh untuk menikah, sebenarnya tidak beralasan. Kita harus tetap berkeyakinan bahwa yang menentukan segala sesuatu adalah Allah swt.


Ibnu Ziyad dalam kitab Ghayah Talkhis al-Murad menyebutkan bahwa hukum Islam melarang umatnya untuk mempercayai bahwa hari dan malam tertentu memiliki pengaruh terhadap hasil suatu tindakan. Hal ini karena kepercayaan tersebut bertentangan dengan keyakinan Islam bahwa hanya Allah swt yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu.
 


Syiar Terbaru