Ila Fadilasari
Penulis
Sebentar lagi kita akan memasuki akhir bulan Safar 1446 H, yang merupakan bulan kedua dalam kalender hijriah. Pada bulan yang kerap dikaitkan dengan mitos kesialan ini, ada satu hari, yaitu hari Rabu terakhir di bulan Safar, yang dikhawatirkan akan mendatangkan berbagai malapetaka.
Hari Rabu terakhir itu disebut dengan Rabu Wekasan (Rebo Wekasan), yang pada tahun ini jatuh pada tanggal 4 September 2024 (30 Safar). Pada malam dan hari tersebut, karena dikhawatirkan akan terjadi musibah, sebagian kalangan masyarakat melaksanakan berbagai tradisi dan amalan, di antaranya shalat Rabu Wekasan.
Keyakinan akan turunnya bala itu diperoleh dari sufi yang kasyaf, bahwa pada hari Rabo Wekasan itu, ada 320 ribu bala yang turun untuk setahun, sebagaimana ditulis Syekh Abdul Hamid Quds dalam kitabnya Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur. Sumber lain menyebut Allah akan menurunkan 40.000 bencana atau bala pada hari tersebut.
Soal kepercayaan sebagian masyarakat yang masih berlangsung hingga kini tentang akan adanya bencana atau malapetaka tersebut, hendaknya kita harus meyakini bahwa dalam agama Islam tidak ada suatu waktu tertentu yang dapat menciptakan kesialan. Apakah itu tahun, bulan, hari, dan sebagainya. Semua waktu itu netral, tidak memiliki kehendak. Demikian pula dengan bulan Safar ataupun Rabu Wekasan.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah saw menegaskan:
لا عَدْوَى ولا طِيَرَةَ ولا هَامةَ ولا صَفَرَ وفِرَّ من المَجْذُومِ كما تَفِرُّ من الأَسَد
Artinya: Tidak ada penyakit menular, tidak ada ramalan buruk, tidak ada kesialan karena burung hammah, tidak ada sial bulan Safar, dan larilah kamu dari penyakit kusta seperti kamu lari dari singa (HR Bukhari).
Dengan demikian jelas bahwa tidak ada kesialan atau musibah pada bulan Safar tersebut, termasuk pada hari Rabu Wekasan. Bilapun terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada waktu tersebut, itu tidak ada kaitan dengan hari, bulan, atau waktu tertentu.
Lantas bagaimana hukumnya masyarakat yang pada hari itu melaksanakan shalat Rabu Wekasan? Dilansir dari NU Online, untuk mencegah agar tidak terkena bala itu, sebagian ulama menganjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah empat rakaat. Namun ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum shalat Rabu Wekasan.
Hukum shalat Rabu Wekasan menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari adalah haram. Sebab, shalat Rabu Wekasan ini tidak ada asalnya dalam syariat. Namun, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam Kanz al-Najah wa al-Surur menyebut bahwa Shalat Rabu Wekasan itu boleh dengan syarat bukan niat untuk Rabu Wekasan, melainkan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak.
Perbedaan pandangan para ulama di atas mengenai hukum shalat Rabu Wekasan merupakan hal lumrah. Masing-masing memiliki argumentasi yang berdasar sehingga tidak perlu saling dipertentangkan antara satu dan lainnya.
Berikut tata cara sahalat Rabu Wekasan bagi yang ingin melaksanakannya:
1. Niat shalat sunnah mutlak dua rakaat
أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta’âla
Artinya: Saya niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah ta’ala.
2. Setelah membaca al-Fatihah, baca Surat Al-Kautsar 17 kali, Al-Ikhlas 5 kali, Al-Falaq dan An-Nas sekali setiap rakaat.
3. Lakukan shalat sebagaimana biasanya dua rakaat.
4. Setelah salam, membaca doa.
5. Shalat sunnah mutlak dua rakaat ini dilakukan dua kali.
Demikian penjelasan tentang shalat Rabu Wekasan dan tata caranya melaksanakannya. Namun hendaknya melaksanakan shalat ini sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah swt agar dijaga dari segala mara bahaya.
(Ila Fadilasari)
Terpopuler
1
Ketua PWNU Lampung: Pelantikan Pengurus NU Bukan Seremoni, Tapi Komitmen Kolektif
2
Tata Cara dan Doa Mengusap Kepala Anak Yatim
3
PWNU Lampung Bentuk Tim Persiapan Pendirian Rumah Sakit NU
4
Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, LBMNU Paparkan Dam Jamaah Haji Boleh Dipotong di Indonesia
5
Ketua PWNU: Lampung Peringkat III Nasional dalam Pengkaderan NU
6
Festival Krakatau 2025 Resmi Ditutup, Gubernur Ajak Wujudkan Lampung Maju dan Berdaya Saing
Terkini
Lihat Semua