• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Minggu, 30 Juni 2024

Syiar

Dalil Mencium Tangan Orang Tua, Ulama, dan Guru

Dalil Mencium Tangan Orang Tua, Ulama, dan Guru
Ilustrasi mencium tangan orang tua (Foto: NU Online)
Ilustrasi mencium tangan orang tua (Foto: NU Online)

Sudah menjadi lazim budaya di Indonesia mencium tangan orang tua kandung, orang yang lebih tua, kiai, guru, dan ulama. Tradisi ini diajarkan oleh masyarakat kita, baik orang tua ketika di rumah maupun guru ketika di sekolah. 


Ketika kita melihat antropologi masyarakat Asia, mereka lebih banyak memiliki aturan, tradisi penghormatan kepada orang yang lebih tua, atau orang yang berjasa kepada kita seperti tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. 


Secara praktik, guru, ulama, orang tua merupakan orang-orang yang berjasa dalam kehidupan kita dan kehidupan di masyarakat. Di tangan mereka para generasi muda diciptakan, digembleng dan diajarkan kehidupan. 


Karena itu, seorang anak harus menghormati orang tuanya, salah satunya dengan gerakan fisik mencium tangannya. Begitu juga penghormatan seorang murid kepada gurunya. Apakah penghormatan yang seperti itu diperbolehkan dalam agama Islam?


Sesungguhnya mencium tangan para ulama, guru, orang tua merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam agama. Karena perbuatan tersebut merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Hal ini berdasarkan Hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: 


عن زارع رضي الله تعالى عنه وكان في وفد عبد القيس قال: فجعلنا نتبادر من روا حلنا فنقبل يدالنبي صلى الله عليه وسلم ورجله. (سنن أبو داود ، رقم ٤٥٤٨). 


‘An zaari’in radliyallahu ta’aala ‘anhu wa kaana fii wafdi ‘abdil qaisi qaala: faja’alnaa natabaadaru min rawaahilinaa fanuqabbilu yadan Nabiyyi shallallahu ‘alaiihi wasallama wa rijlahu.


Artinya: Dari Zari ra ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku ‘Abdil Qais, beliau berkata, Kemudian kami segera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi saw (HR Sunan Abi Dawud, 4548). 


Imam Nawawi dalam salah satu kitab karangan juga mengatakan bahwa mencium tangan orang saleh dan ulama hukumnya sunnah:


يستحب تقبيل أيدي الصالحين وفضلاء العلماء ويكره تقبيل يد غيرهم. (فتاوى الإم النووي، ص ٧٩). 


Yustahabbu taqbiilu aydish shaalihiina wa fudlolaail ‘ulamaai wa yukrahu taqbiilu yadi ghairihim


Artinya: Disunnahkan mencium tangan orang-orang saleh dan ulama-ulama yang utama. Namun mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh (Fatawi al-Imam al-Nawawi, 79). 


Dari dalil di atas sangat jelas bahwa mencium tangan kiai, ulama dan orang tua sangat dianjurkan dalam agama, dan dihukumi sunnah.

(Yudi Prayoga)
 


Syiar Terbaru