Kolaborasi untuk Indonesia Bersih, Jihan Nurlela Gerakkan Aksi Nyata di Pantai Mutun dan Pulau Tangkil
Jumat, 11 April 2025 | 17:50 WIB
Pesawaran, NU Online Lampung
Setiap momentum liburan, terutama saat Idul Fitri, terjadi lonjakan pengunjung yang sangat tinggi di lokasi objek wisata di Provinsi Lampung, tidak terkecuali di Pantai Mutun.
Ini merupakan potensi ekonomi yang luar biasa, sekaligus membawa tantangan besar yaitu persoalan sampah. Sampah yang ditinggalkan wisatawan kerap mencemari pantai dan bahkan mengancam ekosistem laut.
Atas dasar itu, Wakil Gubernur Jihan Nurlela melakukan aksi bersih-bersih Pantai Mutun bersama komunitas Bank Sampah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan masyarakat penggiat lingkungan, Jumat (11/4/2025). Tak hanya di Pantai Mutun, Jihan juga melakukan aksi bersih-bersih di Pulau Tangkil.
"Saya berharap, kegiatan ini dapat diikuti di seluruh objek wisata lainnya di Provinsi Lampung karena persoalan sampah, khususnya di objek wisata, juga menjadi fokus perhatian Presiden Prabowo," katanya.
Kegiatan yang diinisiasi Wagub Jihan ini juga sejalan dengan Aksi Hari Peduli Sampah Nasional 2025 yang mengusung tema Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih, di mana salah satu lokasinya adalah pantai.
Selain itu juga sebagai bagian dari Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung Tahun 2025-2026 untuk melakukan upaya transformasi perilaku seluruh elemen masyarakat terkait pemilahan dan pengelolaan sampah di sumber (hulu).
Jihan mengajak seluruh elemen, baik masyarakat dan pemerintah, untuk membangun kesadaran kolektif terkait pengelolaan sampah dan aksi nyata, khususnya di Provinsi Lampung.
Menurutnya, ada 3 kunci untuk membangun kesadaran tersebut. Yaitu, kesadaran memberikan edukasi pengelolaan sampah di hulu, memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah yang baik sehingga sampah dapat dimanfaatkan serta praktik atau aksi nyata.
"Semoga kegiatan hari ini menjadi stimulus bagi masyarakat. Dengan kesadaran dan pengetahuan yang dibekali pemerintah, harus ada praktiknya dan ini menjadi praktik kita bersama untuk melakukan kolaborasi untuk Indonesia bersih," ujarnya.
Jihan menjelaskan bahwa Provinsi Lampung telah menerbitkan beberapa aturan terkait pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sampah Plastik.
Ia mengimbau agar dibentuk paling sedikit 1 Bank Sampah Unit (BSU) di setiap RW dan 1 Bank Sampah Induk (BSI) di setiap Kecamatan.
"Bank tersebut dapat diberdayakan untuk membantu pengelolaan sampah di Kawasan Pantai. Untuk edukasi awal pendiriannya, kata Wagub, diharapkan peran aktif dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Pesawaran dengan melibatkan Bank Sampah," ujarnya.
Terpopuler
1
Tata Cara dan Bacaan Niat Puasa Asyura 6 Juli 2025
2
Dalil Anjuran Berbagi di Bulan Muharram
3
Dalil 10 Muharram Mengusap Kepala Anak Yatim
4
PCNU Pesawaran Resmikan Karteker MWCNU Teluk Pandan, Rifa’i dan Agus Irawan Ditunjuk Jadi Ketua dan Sekretaris
5
Munir Abdul Haris: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Belum Berdampak Signifikan
6
Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini
Terkini
Lihat Semua