Pemerintahan

Kegiatan Pemerintah Daerah Diharap Gerakkan Ekonomi dan Pariwisata

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:43 WIB

Kegiatan Pemerintah Daerah Diharap Gerakkan Ekonomi dan Pariwisata

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah (secara virtual) bertempat di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (10/06/2025)

Bandar Lampung, NU Online Lampung 
Pemprov Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Ekubang), Zainal Abidin mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah (secara virtual) bertempat di Ruang Command Center Lt. II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (10/06/2025).

 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian terkait penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah kembali diperbolehkan untuk dilaksanakan di hotel.

 

"Pak menteri memberikan arahan sebagaimana yang beliau telah sampaikan juga secara terbuka di media bahwa silakan kepala daerah, Gubernur, Bupati, Walikota dan jajaran untuk dapat menyelenggarakan rapat dan pertemuan di hotel," katanya.

 

Wamendagri melanjutkan bahwa pelaksanakan kegiatan di hotel tentu dilakukan dengan beberapa catatan.

 

"Pertama, memperhatikan urgensi dan substansi, kalau tidak perlu tidak usah dibuat perlu, kalau gak ada urgensinya tidak usah diprioritaskan. Yang kedua, dari segi frekuensi artinya tentu dibatasi sesuai dengan kebutuhan," lanjutnya.

 

Melalui penyelenggaraan kegiatan di hotel, ia berharap dapat menghidupkan dan menggerakkan roda perekonomian di daerah.

 

"Yang penting adalah roda ekonomi di daerah berjalan, ekosistem perhotelan dan pariwisata kembali hidup mengantisipasi dampak-dampak yang akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja dan lain-lain," ujarnya.

 

Wamendagri berharap seluruh kepala daerah dapat mengikuti instruksi yang telah disampaikan.

 

"Mudah-mudahan ini bisa dipedomani dan tentu setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda. Silakan bapak ibu di daerah pelajari data-data yang ada, mana yang memerlukan relaksasi terkait dengan arahan pak menteri tadi," katanya.

 

Sementara terkait inflasi, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik, Pudji Ismartini dalam paparannya menyampaikan bahwa secara historis tahun 2021-2025, pada bulan Mei terjadi inflasi. 

 

"Inflasi tertinggi terjadi pada Mei 2022 sebesar 0,40 persen sedangkan terendah terjadi pada Mei 2025 yang mengalami deflasi sebesar 0,37 persen," ujarnya.