• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Opini

Mempertahankan Lingkungan Hidup dengan Green Constitution dan Peran NU dalam Menyukseskannya

Mempertahankan Lingkungan  Hidup dengan Green Constitution dan Peran NU dalam  Menyukseskannya
Perlunya mempertahankan lingkungan hidup dengan green constitution
Perlunya mempertahankan lingkungan hidup dengan green constitution

INDONESIA sampai saat ini masih dijuluki negara agraris yang memiliki sumber daya alam yang melimpah baik sumber daya hutan, tambang dan mineral, dan laut. Seiring kemajuan teknologi, Indonesia harus melakukan transisi dari negara berkembang menjadi negara maju sehingga banyak sekali kebijakan-kebijakan yang justru menjadikan sumber daya alam kita rusak.


Hal tersebut terjadi karena belum pahamnya para pemangku kepentingan di negeri ini yang memiliki dasar pengetahuan yang kuat tentang bagaimana mengelola ekosistem bentangan alam yang unik yang disebut dengan tanah air Indonesia. Kebijakan yang tidak berpihak kepada lingkungan akan menyebabkan kehancuran sumber daya ekosistem, seperti yang terjadi di beberapa negara di dunia seperti Cina, Jepang, dan negara-negara Eropa yang telah mengalami fase transisi rusaknya sumber daya alam yang dimilikinya. 

 

Melihat kondisi bangsa kita yang sangat terancam daya dukung ekosistem dan lingkungan hidupnya saat ini, maka langkah yang tepat untuk mengantisipasinya yaitu harus ada konstitusi hukum lingkungan. Konstitusi itu harus segera dibuat untuk mendukung tata pemerintahan yang baik (good governance) yaitu dengan mewujudkan konstitusi hijau (green constitution) sehingga pemahaman akan pentingnya jaminan akan lingkungan hidup dapat dipahami semua kalangan baik kalangan politisi, birokrasi, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat luas.

 

Green Constitution

 

Kata green sudah banyak didengar oleh masyarakat Indonesia. Stigma pertama yang muncul dengan kata green yaitu berhubungan dengan lingkungan hidup. Sebagai contoh dalam kampanye menanam “go green”, dalam kampanye ekonomi belakangan ini dengan kata “green economy”. Bahkan sampai pada tataran lembaga politik seperti partai hijau “green party”, dan masih banyak istilah menggunakan kata green.


Namun green constitution sebenarnya sudah lama menjadi bahasan-bahasan di berbagai negara yang menginginkan adanya perlindungan akan sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup manusia. Sejak tahun 1970-an penuangan kebijakan lingkungan hidup telah dilakukan oleh negara-negara barat seperti di Portugal tahun 1976, Spanyol pada tahun 1978, Polandia tahun 1997, Ekuador tahun 2008, Perancis tahun 2004. 


Pengertian green constitution sendiri pada intinya memiliki makna bahwa suatu negara harus memiliki kebijakan dan hukum yang lebih pro terhadap lingkungan hidup. Mengingat kesadaran akan pentingnya daya dukung lingkungan terhadap kelangsungan hidup manusia sangat penting.

 

Jika menelisik secara sekilas bangsa Indonesia sebenarnya telah memiliki konstitusi hijau sejak lama. Para funding fathers bangsa Indonesia telah lebih dahulu memahami tentang norma-norma lingkungan yang harus diadakan dalam konstitusi negara walaupun tidak secara eksplisit, tidak seperti pada konstitusi negara lain. 

 

Seperti dalam pasal 28 dan pasal 33 UUD 1945 walaupun amandemen pasal tersebut telah mengalami beberapa perubahan. Namun yang pada intinya mengacu pada kelestarian lingkungan hidup dan prinsip demokrasi serta berkeadilan. Pertanyaannya adalah apakah konstitusi bangsa kita jika disandingkan dengan konstitusi bangsa-bangsa lain sudah lebih benuansa hijau?

 

Belajar dari sejarah panjang bangsa-bangsa yang memperjuangkan kedaulatan lingkungan hidup dan sumber daya alamnya, tentu bangsa kita harus lebih cerdas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang lebih baik untuk kemaslahatan hidup orang banyak. Sehingga tidak mementingkan satu pihak saja melainkan mementingkan kelangsungan hidup, kesejahteraan hidup, kenyamanan hidup orang banyak dengan daya dukung lingkungan dan sumber daya alam yang ada saat ini untuk dikelola oleh negara dengan sebaik-baiknya dengan konsep green constitution.

 

Indonesia Hijau

 

Bukanlah bangsa agraris jika bangsa kita tidak hijau seperti halnya hutan Indonesia “bak emas hijau” yang terpandam dari Sabang sampai Merauke.  Itu artinya bangsa Indonesia sangat kaya, namun sekaya apapun jika tidak dikelola dengan cerdas maka kita akan mengalami perjalanan buruk seperti bangsa-bangsa maju yang telah mengalami fase kerusakan sumber daya alamnya.

 

Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan, dua hal penting yang diadopsi ke dalam gagasan UUD 1945 tentang kekuasaan pasca perubahan keempat pada 2002, yaitu: (i) penegasan mengenai konstitusionalisasi kebijakan ekonomi, (ii) peningkatan status lingkungan hidup dikaitkan dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar.

 

 Terhadap yang pertama dapat diketahui penegasan pada rumusan Bab XIV UUD 1945 yang semula hanya berjudul “kesejahteraan sosial” sekarang sejak perubahan keempat menjadi “perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial”. Adapun yang kedua dapat dilihat dalam rumusan Pasal 28H ayat (1) yang menentukan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

 

Sebenarnya sebelum perubahan keempat pada tahun 2002, UUD 1945 memang sudah merupakan konstitusi ekonomi (the constitution of economic policy atau economic constitution), di samping kekuasaan tertinggi di negara kita adalah rakyat, baik di bidang politik maupun ekonomi.

 

Seluruh sumber daya politik dan ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat. Di dalam pasal tersebut telah tersurat bahwa lingkungan hidup memiliki tempat tersendiri didalam konstitusi bangsa Indonesia.

 

Sepakat atau tidak sepakat bahwa konstitusi negara kita telah menempatkan lingkungan hidup menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari untuk dijunjung tinggi demi generasi yang akan datang. Tidak cukup dengan pasal 28 saja, UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) menegaskan adanya prinsip berkelanjutan, “perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional”. Apakah cukup dengan kalimat tersebut kemudian sudah disebut sebagai konstitusi hijau? 

 

Berkelanjutan (sustainable) sangat terkait dengan wawasan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat. Indonesia menjadi bagian dari negara-negara di dunia yang juga telah memiliki visi jangka panjang dengan menerapkan prinsip berkelanjutan dengan menerapkan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

 

Kata sustainable development diperkenalkan oleh Rachel Carson melalui bukunya Silent Spring yang terbit pertama kali pada tahun 1962 dengan konsep bahwa proses pembangunan atau perkembangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam untuk kehidupan.

 

Pembangunan berkelanjutan dalam pengertian yang sederhana, Prof Jimlly Asshiddiqie menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dapat dirumuskan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan, termasuk sumber dayanya, kedalam proses yang pembangunan yang menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa sekarang dan generasi yang akan datang. 

 

Jika kita melihat kondisi pembangunan di Indonesia saat ini yang hanya mementingkan kepentingan jangka pendek untuk keuntungan sesaat saja, maka tindakan tersebut berpotensi merusak potensi dan daya dukung lingkungan untuk generasi yang akan datang. Maka jika hal tersebut tercermin dalam perumusan kebijakan dapat dikatan bertentangan dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945. 

 

Namun pada hakekatnya Indonesia telah banyak memiliki prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan pro-lingkungan. Seperti dalam UU No 23 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, dan beberapa UU serta peraturan pemerintah yang telah pro terhadap lingkungan.

 

Dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai prinsip dalam kerangka demokrasi ekonomi sebagai penyelenggaraan demokrasi perekonomian nasional. Perlu digaris bawahi bahwa green contituion hadir sebagai sebuah kebutuhan akan pentingnya lingkungan hidup untuk keberlangsungan kehidupan yang akan datang. Konsep-konsep mengenai hal tersebut diejawantahkan dalam berbagai aspek melalui legal formal kebijakan baik tersirat maupun tersurat seperti dinegara-negara lain seperti Polandia, Perancis, Portugal, Spanyol, dll. 

 

Indonesia bagian darinya. Maka untuk menuju Indonesia hijau pematangan proses pelaksanaan konstitusi tersebut harus dengan penuh kehati-hatian agar perjalanan panjang sejarah bangsa menjadi negara yang berdaulat dalam lingkungan hidup demi generasi yang akan datang tetap pada jalan yang benar. Maka saatnya Indonesia sejajar dengan negara-negara yang menerapkan green constitution dengan segala kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya.

 

Peran NU dalam Mendorong Green Constitution

 

Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi yang berdiriki sejak 1926 memiliki struktur dari tingkat nasional (Pengurus Besar), tingkat Provinsi (Pengurus Wilayah), tingkat Kabupten/Kota (Pengurus Cabang), tingkat Kecamatan (Pengurus Majelis Wakil Cabang), hingga tingkat tapak yaitu kelurahan atau rukun tetangga (Pengurus Ranting/Anak Ranting). Tidak hanya itu NU juga memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, seperti para kiai dengan kekuatan doanya, politisi dengan dorongan hukum dan kebijakannya, dan para pakar bidang lingkungan hidup bahkan hingga rekayasa genetika, para pemuda dan pemudi serta pelajar dan mahasiswa.  

 

Maka untuk mendorong sebuah konsep pembangunan berkelanjutan melalui green constitution, aspek lingkungan hidup dapat diarustamakan dengan menggandeng aspek sosial, budaya, serta religi sebagai sebuah mainstream. Ketimpangan yang terjadi saat bukan karena pembangunan yang tidak berhasil, namun karena ada jiwa dan mental yang harus dibangun yaitu aspek kekuatan spiritual dan budaya sebagai modal dalam membangun masa depan bangsa.

 

Kekuatan budaya dan spiritual merupakan modal kuat bagi masyarakat Indonesia dalam membangun bangsanya. NU harus andil dalam berbagai penentu kebijakan pembangunan yang ramah lingkungan. Green Constitution dapat tercipta jika terdapat peran dari berbagai elemen bangsa seperti NU. 

 

Beberapa peran strategis NU yaitu dengan menguatkan peran pengurus dan anggota di semua tingkatan untuk: (1) Mendukung pembuatan kebijakan pembangunan yang pro terhadap kelestarian sumber daya alam dan lingkungan; (2) Mendorong dan menciptakan inovasi teknologi yang ramah lingkungan; (3) Mendorong kelompok masyarakat sadar lingkungan hidup; (4) Menjadi leader dalam berbagai tingkat pemerintah baik legislatif maupun eksekutif untuk memastikan kebijakan pro lingkungan hidup dapat diarusutamakan.

 

Sifat Kepemimpinan Kader NU

 

Tantangan terberat dalam membangun infrastruktur kebijakan hijau yaitu belum adanya komitmen bersama dari pusat hingga daerah untuk memastikan bahwa lingkungan hidup dapat terjaga kualitasnya. Kualitas air, udara, tanah yang terjaga merupakan cita-cita seluruh makhluk hidup. Tanpa air bersih, udara sehat, tanah tanpa tercemar sulit rasanya manusia dapat hidup dengan nyaman.

 

Hak-hak lingkungan perlu diangkat agar martabat makhluk hidup dapat terjaga, maka dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup kader-kader NU dapat mencontoh nilai-nilai kepemimpinan yang sering disampaikan para sesepuh. Nilai tersebut yaitu mencontoh sifat Hasta Brata.

 

Hasta mengandung pengertian delapan. Brata artinya perilaku atau sifat. Sifat kepemimpinan ini dilakukan ketika Sri Rama mengangkat Wibisana menjadi raja di Alengka dalam epos Ramayana karya Valmiki. Kedelapan sifat kepemimpinan tersebut adalah:

 

Pertama, sifat matahari. Makna seorang pemimpin bersifat seperti matahari adalah agar setiap pemimpin harus mampu memberi motivasi, spirit, daya hidup, dan memberi kekuatan kepada seluruh anak buah yang dipimpinnya.

 

Kedua, sifat bulan. Bila diamati bulan itu bentuknya bulat indah dan menarik hati sapa saja yang melihat. Seorang pemimpin harus memiliki sifat bulan maksudnya, agar setiap pemimpin harus dapat menyenangkan, menarik hati dan memberi terang dalam kegelapan kepada semua anak buah yang dipimpinnya.

 

Ketiga, sifat bintang. Bintang mempunyai bentuk yang sangat eksotis dan menjadi hiasan langit di waktu malam serta dapat menjadi petunjuk arah (kompas) bagi mereka yang kehilangan arah. Jadi, seorang pemimpin harus dapat berfungsi seperti bintang, maksudnya bahwa seorang pemimpin dapat memberi petunjuk, memberi arahan, dan bimbingan agar anak buahnya mampu menyelesaikan  tugasnya dengan baik.

 

Keempat, sifat angin. Seperti diketahui angin mempunyai sifat dapat mengisi setiap ruangan yang kosong walaupun di ruangan yang kecil sekalipun. Seorang pemimpin harus dapat berfungsi seperti angin, maksudnya agar setiap pemimpin  dapat bertindak dengan cermat dan teliti serta tidak segan-segan terjun langsung ke masyarakat agar mengetahui kondisi yang sebenarnya.

 

Kelima, sifat api. Bila diamati api sifatnya dapat membakar apa saja yang bersentuhan dengannya dan tegas. Jadi seorang pemimpin harus mampu bertindak seperti api artinya harus tegas dan adil tanpa pandang bulu. Di samping tegas seorang pemimpin harus mempunyai prinsip yang konsisten serta dapat menahan emosi atau mengendalikan diri.

 

Keenam, sifat mendung. Mendung mempunyai sifat menakutkan (berwibawa) tetapi setelah berubah menjadi air  dalam hal ini hujan dapat menyegarkan semua makhluk hidup. Untuk itu pemimpin harus dapat bersifat seperti mendung yaitu harus  dapat menjaga kewibawaan dengan berbuat jujur, terbuka dan semua  yang menjadi programnya dapat bermanfaat  bagi anak buah dan sesama.

 

Ketujuh, sifat samudra. Bentangan samudra luas dapat menampung apa saja yang akan masuk ke dalamnya. Jadi seorang pemimpin harus berfungsi seperti samudra yaitu mempunyai pandangan luas, merata, sanggup, mampu menerima berbagai macam persoalan serta tidak boleh pilih kasih dan membenci terhadap golongan apa pun. Di samping itu seorang pemimpin harus berbesar jiwa yaitu mau memaafkan kesalahan orang lain.

 

Kedelapan, sifat bumi. Bumi mempunyai sifat teguh atau  sentosa dan apa yang ditanam di bumi akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat  untuk kehidupan. Kiranya seorang pemimpin harus dapat bersifat seperti bumi yaitu berteguh hati dan selalu mampu memberi anugrah terhadap siapa saja yang berjasa terhadap nusa dan bangsa.

 

Dengan kepemimpinan dan karakter yang kuat didorong dengan kekuatan spiritualitas, maka kader NU dapat menjadi pemimpin di tingkatannya masing-masing untuk menjalankan konstitusi hijau yang merupakan mandat dalam menyelamatkan bumi. Sebagaimana tema yang diusung PBNU saat ini yaitu Merawat Jagat, Membangun Peradaban.

 

Faridh Almuhayat Uhib H, Alumni PMII Universitas Lampung, Wakil Katib MWCNU Bogor Utara


Opini Terbaru