NU Online

Operasi Ganti Kelamin atau Transgender dalam Kajian Fiqih

Selasa, 1 Februari 2022 | 20:28 WIB

Operasi Ganti Kelamin atau Transgender dalam Kajian Fiqih

Ilustrasi NU Online

BEBERAPA hari belakangan publik heboh dengan pernyataan Dorce Gamalama yang mengaku ingin dimakamkan secara perempuan saat meninggal kelak. Ia menyebutkan dirinya telah memiliki kelamin perempuan, sehingga berpesan agar kelak dimakamkan secara perempuan. Statemen itu pun viral sehingga mengundang banyak orang berkomentar.

Berkaitan hal ini muncul pertanyaan, menurut fiqih Islam, apakah orang yang telah melakukan operasi berganti alat kelamin berarti status kelaminnya juga otomatis berubah? 

Sudah sangat maklum bahwa orang yang dilahirkan sebagai laki-laki sampai kapanpun hukumnya tetap sebagai laki-laki, begitu pula yang orang yang dilahirkan sebagai perempuan sampai kapanpun dihukumi perempuan, meskipun telah melakukan operasi ganti kelamin. Hukum seperti ini berlaku dalam seluruh hal, mulai hukum bersuci, shalat, menutup aurat, hingga perawatan jenazah dan lainnya.

Oleh karena itu, operasi ganti alat kelamin dari orang yang telah jelas kelaminnya hukumnya tidak boleh sebagaimana dibahas dan diputuskan dalam Muktamar Ke-26 NU pada 10-16 Rajab 1399 H atau 5-11 Juni 1979 M di Semarang, Jawa Tengah. Operasi ganti alat kelamin seperti itu juga tidak mengubah status kelamin asalnya. 

Sumber: https://islam.nu.or.id/thaharah/operasi-ganti-kelamin-atau-transgender-dalam-kajian-fiqih-kfL0z