Operasi Ganti Kelamin atau Transgender dalam Kajian Fiqih
Selasa, 1 Februari 2022 | 20:28 WIB
BEBERAPA hari belakangan publik heboh dengan pernyataan Dorce Gamalama yang mengaku ingin dimakamkan secara perempuan saat meninggal kelak. Ia menyebutkan dirinya telah memiliki kelamin perempuan, sehingga berpesan agar kelak dimakamkan secara perempuan. Statemen itu pun viral sehingga mengundang banyak orang berkomentar.
Berkaitan hal ini muncul pertanyaan, menurut fiqih Islam, apakah orang yang telah melakukan operasi berganti alat kelamin berarti status kelaminnya juga otomatis berubah?Â
Sudah sangat maklum bahwa orang yang dilahirkan sebagai laki-laki sampai kapanpun hukumnya tetap sebagai laki-laki, begitu pula yang orang yang dilahirkan sebagai perempuan sampai kapanpun dihukumi perempuan, meskipun telah melakukan operasi ganti kelamin. Hukum seperti ini berlaku dalam seluruh hal, mulai hukum bersuci, shalat, menutup aurat, hingga perawatan jenazah dan lainnya.
Oleh karena itu, operasi ganti alat kelamin dari orang yang telah jelas kelaminnya hukumnya tidak boleh sebagaimana dibahas dan diputuskan dalam Muktamar Ke-26 NU pada 10-16 Rajab 1399 H atau 5-11 Juni 1979 M di Semarang, Jawa Tengah. Operasi ganti alat kelamin seperti itu juga tidak mengubah status kelamin asalnya.Â
Sumber:Â https://islam.nu.or.id/thaharah/operasi-ganti-kelamin-atau-transgender-dalam-kajian-fiqih-kfL0z
Terpopuler
1
Maulidah Zauroh Apresiasi Penetapan Harga Dasar Singkong Rp1.350 Lewat Instruksi Gubernur
2
Pemprov Lampung Dukung Penuh Pendidikan Perawat Berkualitas dan Berbasis Nilai Keislaman
3
Atasi Polemik, Gubernur Lampung Terbitkan Instruksi Harga Singkong Rp1.350/Kg Tanpa Ukur Kadar Pati
4
Jangan Salah Memaknai Khilafah, Ini Penjelasan Ketua MUI Pringsewu
5
Pertahankan Keislaman Indonesia di Tengah Jamaah Haji Seluruh Dunia
6
Silaturahim ke Bupati Pesawaran, Fatayat NU Bahas Pelantikan dan Peringatan Harlah Ke-75
Terkini
Lihat Semua