Keislaman

Larangan Merusak Alam dalam Al-Qur’an

Rabu, 7 Agustus 2024 | 18:31 WIB

Larangan Merusak Alam dalam Al-Qur’an

Ilustrasi alam (Foto: NU Online)

Hutan merupakan sebuah lahan yang dipenuhi oleh pepohonan yang banyak dan rindang. Selain itu, juga menjadi tempat tinggal bagi binatang, tumbuhan, dan organisme lainnya, sehingga terjalin simbiosis mutualisme di antara mereka.


Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1999 tentang kehutananan, pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.


Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa hutan adalah tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon dan biasanya tidak dipelihara orang.


Indonesia merupakan negara dengan jumlah hutan yang cukup luas, termasuk yang terdata dalam kawasan hutan lindung. Hutan menjadi salah satu aset yang tidak banyak dimiliki negara lain. 


Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan, hutan Indonesia meliputi daratan seluas 125,76 hektare atau setara dengan 62,97% dari total luas daratan Indonesia. 


Jumlah tersebut tentunya sudah mengalami penurunan sejak beberapa dekade terakhir, di mana banyak terjadi eksploitasi dan pembukaan lahan yang mengakibatkan berkurangnya kawasan hutan.


Padalah eksploitasi hutan merupakan larangan dalam agama. Islam sendiri sangat melarang pengrusakan lingkungan, salah satu di dalamnya merusak hutan. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 56:


وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ


Artinya: Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik (QS Al-A’raf: 56).


Dari ayat di atas, Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan, melalui ayat tersebut, Allah swt melarang perbuatan yang menimbulkan kerusakan di muka bumi dan hal-hal yang membahayakan kelestariannya sesudah diperbaiki.


Selain itu, juga dikuatkan dalam ayat lain, Surat Al-Baqarah ayat 11:


وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ


Artinya: Apabila dikatakan kepada mereka, janganlah berbuat kerusakan di bumi, mereka menjawab, sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan (QS Al Baqarah: 11).


Juga dalam Surat Al-Baqarah ayat 12:


اَلَآ اِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُوْنَ وَلٰكِنْ لَّا يَشْعُرُوْنَ


Artinya: Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari (QS Al Baqarah: 12).


Dari beberapa ayat di atas, Allah swt sangat jelas mengingatkan kepada kita untuk tidak merusak lingkungan, salah satunya hutan. Dengan merusak hutan kita akan kehilangan beragam hayati di dalamnya. 


Selain itu, merusak hutan juga akan menyebabkan beragama bencana yang hadir, seperti kekeringan, tanah longsor, dan berkurangnya beragam organisme di dalamnya. Maka dari itu, untuk melestarikan hutan yang ada di Indonesia, kita bisa mencoba 10 langkah yang dapat dilakukan:

 
  1. Melakukan kegiatan reboisasi (penghijauan hutan kembali).
  2. Menerapkan sistem tebang pilih.
  3. Menerapkan sistem tebang-tanam.
  4. Melakukan penebangan konservatif.
  5. Memberi sanksi bagi penebang liar.
  6. Menghindari pembuangan sampah sembarangan.
  7. Perlindungan habitat.
  8. Tidak mencoret pohon.
  9. Mengurangi penggunaan kertas.
  10. Mencegah kebakaran hutan.


Dari pemahaman terhadap 3 ayat di atas, diharapkan kita lebih takut dan waspada untuk merusak alam yang telah diciptakan oleh Allah swt, khususnya pengrusakan hutan. Selain itu, kita juga bisa menerapkan 10 langkah di atas demi tetap melestarikan alam yang lestari ini.

(Yudi Prayoga)