Hari Pencegahan Polusi Sedunia, Ini Pandangan Islam tentang Pencemaran Lingkungan
Senin, 2 Desember 2024 | 08:30 WIB
Yudi Prayoga
Penulis
Hari Pencegahan Polusi Sedunia atau World Pollution Prevention Day diperingati pada 2 Desember setiap tahun. Hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya pencegahan polusi dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengurangi dampak polusi terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Peringatan ini mengajak individu, perusahaan, dan pemerintah untuk mengambil tindakan preventif dalam mengurangi polusi di berbagai sektor, seperti polusi udara, air, tanah, dan suara.
Fokusnya adalah pada penerapan teknologi dan kebijakan yang dapat mencegah atau meminimalkan pencemaran sebelum terjadi, daripada hanya mengatasi dampaknya setelah polusi terjadi.
Hari ini menjadi momen yang baik untuk menyebarkan informasi tentang solusi berkelanjutan dan tindakan yang dapat diambil untuk mencegah polusi, seperti penggunaan energi terbarukan, pengelolaan sampah yang lebih baik, dan promosi praktik industri yang ramah lingkungan.
Dalam Islam, pencemaran (merusak) lingkungan, seperti membuang sampah dan membuang air besar di sungai, merupakan perbuatan yang tercela. Apalagi tempat tersebut merupakan sumber air bagi warga dan masih digunakan oleh warga dengan berbagai keperluan. Hal ini sebagaimana dikecam dalam Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik (QS Al-A’raf: 56).
Nabi Muhammad saw juga mengingatkan umatnya untuk tidak mengotori sumber air yang digunakan oleh masyarakat, salah satunya dijadikan tempat membuang hajat:
اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
Artinya: Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat; buang air besar di sumber air, tengah jalanan, dan tempat berteduh (HR Abu Dawud).
Hadits di atas, menjadi landasan bagi kita bahwa Rasulullah melarang pencemaran terhadap lingkungan, sebagaimana keterangan Al-Munawi:
واستدل به على أنه لا يجوز قضاء الحاجة في المواضع التي يردها الناس للاستسقاء منها لإيذاء الناس بتنجيسهم وتقذيرهم
Artinya: Hadits tersebut menunjukkan tidak bolehnya buang air di tempat-tempat yang sering dikunjungi orang untuk mengambil air, karena dapat mencelakakan orang lain dengan membuatnya najis dan mengotorinya (Al-Munawi, Faidhul Qadir, jilid 5, hal. 349).
Dengan demikian, marilah kita semua harus menjaga lingkungan agar tetap terjaga dan lestari. Hindari perusakan dan sikap sembrono kita yang mengakibatkan polusi, baik di udara, air dan tanah.
Terpopuler
1
Tata Cara dan Doa Lengkap Menyembelih Hewan Kurban
2
Bacaan Doa Wukuf di Arafah dari Rasulullah Saw
3
Lafal Takbiran Idul Adha dan Waktu Membacanya
4
Khutbah Idul Adha: Meneladani Kisah Nabi Ibrahim dan Ketauhidan yang Totalitas
5
Ini 6 Amalan Sunnah pada Hari Raya Idul Adha, 6 Juni 2025
6
Khutbah Jumat: Semua Manusia Sederajat di Hari Raya Kurban
Terkini
Lihat Semua