PCNU Pringsewu Terima Wakaf Tanah untuk Lembaga PAUD di Kecamatan Ambarawa
Senin, 1 September 2025 | 16:50 WIB

Ketua PCNU Pringsewu, H Muhammad Faizin saat menerima akta ikrar wakaf yang akan diperuntukkan sebagai lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kecamatan Ambarawa, Senin (1/9/2025). (Foto: Istimewa)
Pringsewu, NU Online Lampung
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu menerima wakaf sebidang tanah yang akan diperuntukkan sebagai lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD). Tanah tersebut terletak di Desa Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, dan diwakafkan oleh seorang warga NU bernama Rasino.
Proses penandatanganan akta ikrar wakaf dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ambarawa pada Senin (1/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Rasino berharap agar tanah wakaf yang diserahkan dapat dikelola dengan baik oleh NU dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Bismillahirrahmanirrahim, saya serahkan tanah ini sebagai wakaf untuk NU. Semoga bisa bermanfaat,” ujarnya.
Rasino juga mengajak masyarakat untuk membudayakan wakaf demi kemaslahatan umat, terutama dengan menyerahkannya kepada Nazir berbadan hukum seperti NU.
Proses ikrar wakaf tersebut disaksikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Ambarawa, Hendery Muzani, yang juga bertindak sebagai petugas pencatat akta ikrar wakaf.
Muzani menegaskan bahwa secara administratif, wakaf akan lebih aman jika dikelola oleh organisasi atau badan hukum. Hal ini akan memudahkan pengelolaan dan meminimalisir potensi masalah di kemudian hari.
“Masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya perlu memastikan peruntukan dan memilih Nazir yang berkompeten. Jangan sampai tanah wakaf yang sudah diberikan dengan ikhlas tidak dikelola dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Pringsewu, H Muhammad Faizin, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Rasino yang mewakafkan tanahnya kepada NU. Ia berharap tanah wakaf tersebut dapat benar-benar bermanfaat, khususnya untuk pendidikan anak-anak usia dini di sekitar lokasi.
“Saat ini bangunan sudah ada dan siap digunakan. Kita berharap masyarakat sekitar dapat bersama-sama mendukung dan membesarkan lembaga pendidikan ini,” harapnya.
Faizin, yang juga pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pringsewu ini, mengingatkan pentingnya memperhatikan sisi administrasi dalam proses wakaf. Menurutnya, hal ini sejalan dengan perkembangan zaman agar di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan.
“PCNU Pringsewu saat ini memiliki Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) yang khusus menangani aset wakaf. Dengan demikian, keberadaan tanah wakaf NU bisa terdata dengan baik dan dimaksimalkan peruntukannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, PCNU Kabupaten Pringsewu melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU juga telah menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu melalui nota kesepahaman terkait pengurusan tanah wakaf milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, termasuk tanah wakaf dari warga NU.
Saat ini, beberapa aset dan bidang tanah wakaf sudah mulai diproses sertifikasinya melalui BPN, termasuk sejumlah masjid yang diwakafkan ke NU. Dengan adanya MoU tersebut, diharapkan proses sertifikasi tanah milik Perkumpulan NU, tanah wakaf, serta tanah milik pengurus dan warga NU dapat dipercepat dan lebih terjamin kepastian hukumnya.