Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya

Warta

Berpelukan, Jemaat Gereja KKD Rajabasa dan Tokoh Masyarakat Sepakat Damai

Suasana mengharukan nampak terasa saat para jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) berpelukan dengan para tokoh masyarakat di Kelurahan Rajabasa Jaya. (Foto: Humas Kanwil Kemenag)

Bandarlampung, NU Online Lampung
Suasana mengharukan nampak terasa saat para jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) berpelukan dengan para tokoh masyarakat di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung. Suasana ini menandakan tulusnya komitmen kedua belah pihak untuk mengakhiri ketidaksepahaman yang selama ini terjadi.


Pada pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Rajabasa, Kamis (23/2/2023), kedua belah pihak menandatangani Pernyataan Perdamaian Kerukunan Umat Beragama. Perdamaian tersebut disaksikan unsur Kementerian Agama Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Camat Rajabasa, Lurah Rajabasa Jaya.


Baca Juga:
MWC NU Bumiwaras dan Telukbetung Selatan Bakti Sosial Bagikan Masker pada Jemaat Gereja


Hadir juga unsur-unsur lainnya seperti Kesbangpol Kota Bandar Lampung, FKUB Kota Bandar Lampung, Babinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala KUA Rajabasa.


Dalam pertemuan tersebut, tercapai beberapa kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak jemaat GKKD yang diwakili oleh Pdt. Naek Siregar, S.H.,M.Hum., M.T. dan Pdt. Parlindungan Lumban Toruan. Sedangkan dari Tokoh Masyarakat diwakili oleh Wawan Kurniawan, M. Yani Marjas, Ustadz Mustamil.


Jemaat GKKD dan masyarakat sepakat bersama melakukan rekonsiliasi dengan siap saling menjaga toleransi kerukunan umat beragama dan keamanan bersama. Kedua belah juga berkomitmen saling memaafkan dan tidak menuntut apapun dalam bentuk jalur hukum baik perdata maupun pidana dan menyerahkan proses hukum kepada pemerintah yang berwenang.


Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung, Purna Irawan, berharap agar momentum ini menjadi tonggak terciptanya kerukunan beragama di Kota Bandar Lampung, khususnya di Kampung Lingsuh.


Ia menegaskan pemerintah melalui undang-undang dan peraturan yang ada telah memberi hak bagi setiap pemeluk agama untuk dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.


Sebagaimana hak dilindungi, kewajiban bagi setiap pemeluk agama juga harus ditunaikan agar hak dan kewajiban dapat berjalan sesuai dengan peraturan.


Baca Juga:
PBNU Mengutuk Keras Peledakan Tiga Bom Gereja di Surabaya


Keberhasilan menyamakan pandangan dan sikap ini juga sebagai tindak lanjut diskusi yang telah digelar bersama Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo yang langsung melakukan dialog dengan masyarakat dan pihak jemaat GKKD pada Ahad (19/2/2023).


Puji menambahkan bahwa semua pemeluk agama dipastikan menginginkan kerukunan dan kedamaian dan suasana harmonis di tengah masyarakat.


"Karena kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini," ungkapnya.


Kanwil Lampung beserta jajaran Forkopimda terus berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman serta suasana keagamaan yang harmonis dan rukun.

Muhammad Faizin

Artikel Terkait