Bahtsul Masail Waqi’iyah Tegaskan Kepemilikan Laut Tidak Boleh Dimiliki Individu Maupun Korporasi
Jumat, 7 Februari 2025 | 08:00 WIB

Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah pada Munas NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. (Foto: NU Online/Suwitno)
Jakarta, NU Online Lampung
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melaksanakan kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama yang digelar pada 5-6 Februari 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat dan diikuti oleh jajaran PBNU serta Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis menyampaikan secara tegas kepemilikan laut tidak bisa dimiliki oleh individu maupun korporasi.
“Kita dalam deskripsi masalahnya laut dikapling sebagai kepemilikan individu ataupun korporasi itu bisa jadi hak milik atau tidak? Jawabannya laut tidak bisa dimiliki oleh individu ataupun korporasi,” ujarnya, disusul tepuk tangan oleh audiens pada Sidang Pleno di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Kiai Nafis juga menyampaikan bahwa negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau Hak Guna Bangunan (HBG) di kawasan laut baik kepada individu ataupun korporasi.
“Pertanyaan selanjutnya, bolehkah negara menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi? Maka otomatis negara tidak boleh menerbitkan sertifikat baik kepada individu ataupun korporasi,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam diskusi Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, Kiai Nafis menyampaikan bahwa laut boleh dimanfaatkan oleh siapapun, untuk berbagai pemanfaatan seperti memberikan minum ternak, mengairi sawah, dan membuat budidaya ikan.
“Kalau kita lihat di Kepulauan Seribu (Jakarta), itukan ada tambak ikan bandeng laut, yang rasa ikannya dari air asin karena dipelihara di laut, nah itu boleh menfaatkan laut untuk tambak ikan bandeng,” tuturnya.
Ia mengatakan negara hanya dapat memberikan izin pemanfaatan laut untuk kepentingan tertentu, seperti perikanan atau pariwisata, tetapi bukan hak kepemilikan penuh. Sebagai pengelola, negara bertanggung jawab memastikan pemanfaatan laut tetap berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan.
Senada, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Mahbub Ma’afi menyampaikan bahwa negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau HGB di kawasan laut karena berkaitan dengan pelestarian ekosistem laut. “Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat, haram hukumnya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam konteks ini, konsep ihyaul mawat tidak dapat diterapkan dalam laut dengan alasan apapun. “Tidak ada ihya’ul mawat dalam laut,” ungkapnya.