
Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna (kiri) pada Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Jumat (20/9/2024). (Foto: NU Online/Aji)
Jambi, NU Online Lampung
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna mengatakan, istinbath jama’i itu menggali hukum yang berdasarkan dengan nash (hukum mutlak) seperti Al-Qur’an, Hadist, Ijma, dan Qiyas yang memang dulu belum ada hukum, maka istinbath hukum yang baru ini dilakukan dengan banyak orang atau secara jama’i.
Hal tersebut disampaikan pada Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Jumat (20/9/2024).
“Metode tersebut dipilih oleh NU dalam forum bahtsul masail ini, karena saat ini belum ditemukan ulama yang tingkatannya mujtahid seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal,” ujarnya.
Ia melanjutkan, karena tidak memenuhi syarat ini makanya harus digotong ditanggung oleh banyak orang sehingga putusannya itu putusan bersama.
“Metode istinbath jama’i atau putusan hukum yang ditentukan secara bersama-sama dalam bahtsul masail dapat memecahkan masalah kemasyarakatan dan keagamaan di tengah-tengah umat,” ungkapnya dikutip dari NU Online.
Kiai Sarmidi mengatakan istinbath jama’i dapat dipakai sebagai rujukan para ulama untuk menentukan hukum sebuah perkara. Karena istinbath jama’i tetap menggunakan nalar kaidah fiqih dan ushul fiqih dengan merujuk kepada ulama madzhab.
“Istinbath jama’i adalah upaya secara kolektif untuk mengeluarkan hukum syara’ dari dalilnya dengan menggunakan qawa’id ushuliyah,” tuturnya.
Terkait kontekstualisasi hukum menggunakan istinbath jama’i dengan zaman sekarang, lanjutnya dilakukan dengan cara membaca teks-teks lama untuk bisa dipahami dengan mempertimbangkan konteks atau latar belakang yang relevan.
“Kalau teks-teks lama itu tidak relevan terutama teks-teks hasil ijtihadiyah, nash bisa kita ditinjau ulang, bisa direvisi, bisa dibikin baru dengan konteks sekarang,” katanya.
Menurutnya kalau sudah istinbath hukum itu berarti sudah melihat bahwa memang ada konteks baru, ada persoalan baru memang dahulu diputuskan oleh ulama terdahulu dan perlu kita putuskan.