Sejarah Puasa dan Hukum Wajib Melaksanakannya
Oleh Ust. Suparman Abdul Karim
(Ketua LDNU Lampung)
PUASA sudah merupakan kewajiban umat Muslim. Hal ini tegas diperintahkan oleh Allah SWT dalam Alquran.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ أمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (البقرة: 183)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 183).
Kewajiban Berpuasa
Ayat di atas merupakan perintah Allah kepada umat Islam agar menjalankan puasa di Bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam dan wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Barang siapa yang meninggalkannya, ia tidak memenuhi syarat rukun Islam. Sehingga barang siapa yang mati dalam keadaan meninggalkan puasa Ramadhan, maka matinya dalam keadaan tidak Islam.
Puasa juga pernah diwajibkan oleh Allah kepada umat-umat terdahulu. Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir, bahwa pada permulaan Islam, puasa wajib dilakukan tiga hari pada setiap bulan. Kemudian puasa ini di-nasakh (dihapus) dengan turunnya perintah puasa di bulan Ramadhan.
Menurut keterangan yang datang dari Mudaz ra. dan Abdullah bin Masud ra. disebutkan bahwa puasa disyariatkan sejak zaman Nabi Nuh as hingga Allah menghapus ketentuan itu dengan perintah berpuasa sebulan penuh pada Bulan Ramadhan.
Umat sebelumnya juga berpuasa hampir penuh sehari-semalam. Mereka hanya boleh berbuka sekaligus sahur dalam satu waktu, yakni antara waktu maghrib hingga Isya.
Mengenai kewajiban puasa di bulan Ramadhan Nabi SAW bersabda:
شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ كَتَبَ اللهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَسَنَـنْتُ لَكُمْ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ اُمُّهُ (رواه ابن ماجه والبيهقى)
Artinya: “Bulan Ramadhan adalah bulan yang diwajibkan oleh Allah bagi kalian berpuasa, dan aku telah mensunnahkan untuk kalian agar shalat (tarawih). Maka barang siapa yang berpuasa dan shalat mendirikan (tarawih) dengan penuh keimanan dan pengarapan akan dihapuskan dosa-dosanya sebagaimana keadaan bayi yang baru lahir dari perut ibunya” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
Berpuasa pada bulan suci Ramadhan harus sebulan penuh dan tidak boleh ada satu hari pun yang tertinggal.
Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan sabda Nabi SAW, bahwa “Barang siapa yang meninggalkan dengan sengaja sehari saja puasa di bulan Ramadhan tanpa ada rukhshakh (atau udzur yang menghalanginya), maka ia tidak akan dapat menggantinya dengan puasa yang lain, meskipun puasa sepanjang masa”.
Imam Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Masud menerangkan, “Bahwa barangsiapa yang tidak berpuasa sehari pada Bulan Ramadahan, maka tidak akan dapat diganti dengan puasa sepanjang hayat”.
An-Nakhai berkata, “Sesungguhnya orang yang tidak berpuasa sehari pada bulan suci Ramadhan, maka wajib berpuasa baginya sebanyak seribu hari.” (lihat Kitab Irsyad Al-Ibad).
Oleh karena itu kita harus berjuang agar dapat istiqamah berpuasa dan tidak akan pernah meninggalkannya kecuali ada udzur yang diberi rukhshah (keringanan) untuk meng-qadha-nya atau membayar fidyah.
Adapun orang yang boleh meninggalkan puasa namun tetap wajib meng-qadha-nya pada hari yang lain adalah: orang sakit, dalam perjalanan/musafir, hamil, menyusui, haid, melahirkan dan nifas. Sedangkan untuk orang tua yang sudah lemah dan orang sakit yang sudah tidak ada harapan untuk sembuh atau sakitnya hingga berbilang tahun maka boleh baginya membayar Fidyah, yaitu memberi makan kaum fakir, miskin dan anak yatim.
Bergembira Menyambut Ramadhan
Ramadhan adalah karunia Allah yang sangat besar bahkan disebut sebagai bulan mukjizat bagi umat Islam. Nabi SAW menyebutkan, barangsiapa yang bergembira menyambut Bulan Suci Ramadhan akan diharamkan jasadnya dari api neraka.
Bulan Ramadhan adalah bulan yang dikucurkan rahmat (Syahrur-Rahmah), bulan bertebaran hidayah (Syahrul-Hidayah), bulan penuh berkah (Syahrul-Mubarrak) dan bulan penuh ampunan (Syahrul-Maghfirah) dan ada jaminan bagi kaum muslimin akan dihindarkan dari api neraka (Itqun minan-Nar).
Pada bulan suci Ramadhan semua pintu surga dibuka lebar-lebar. Maksudnya, Allah memberi peluang sebesar-besarnya agar umat Islam menjadi Ahli Surga. Kemudian ditutup rapat-rapat pintu neraka, maksudnya Allah menutup peluang terjerumusnya manusia ke neraka. Kemudian para setan pun dibelenggu sehingga manusia dapat berbuat secara sadar tanpa godaan dan intervensi setan.
Memperhatikan keutamaan-keutamaan ini tidak ada hal lain bagi kita, kecuali bergembira dan berbahagia memasuki dan menjalani puasa di Bulan Suci Ramadhan.
Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ اَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ اَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّـيَاطِيْنَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: “Ketika telah datang bulan Ramadhan maka dibukakan lebar-lebar pintu-pintu surga, dan ditutup rapat-rapat pintu-pintu neraka, serta dibelenggu semua setan” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Wallahua`lam. (*)