Syiar

Hukum Shalat Tanpa Penutup Kepala bagi Laki-Laki

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:42 WIB

Hukum Shalat Tanpa Penutup Kepala bagi Laki-Laki

shalat tanpa penutup kepala (Foto: NU Online)

Shalat merupakan ibadah pokok dalam Islam, terutama shalat 5 waktu. Di dalam shalat, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi, seperti syarat dan rukun shalat. Jika kedua komponen tersebut tidak dipenuhi maka shalatnya tidak sah.

 

Akan tetapi, di luar kedua komponen tersebut ada sunnah-sunnahnya shalat yang juga menjadi penghias kesempurnaan dari ibadah tersebut, seperti menutup kepala.

 

Menutup kepala bagi orang laki-laki yang sedang menjalankan shalat bukanlah sebuah kewajiban. Sebab memang yang diwajibkan dalam shalat untuk ditutup hanya mulai pusar sampai dengan lutut.

 

Meski tidak wajib, menutup kepala merupakan sebuah etika khusus yang sunnah untuk dilakukan. Rasulullah saw itu hingga aktivitas ke toilet dan bersenggama dengan istri pun memakai tutup kepala, apalagi shalat.

 

Sekali lagi, menutup kepala bukanlah sebuah kewajiban, ia hanya pada aturan etik-estetik saja. Contoh, seorang perawi hadits yang ketahuan berjalan di jalanan dengan kepala terbuka atau kaki tanpa sandal itu bisa menurunkan kehormatan (muruah) mereka yang berakibat pada nilai-nilai hadits yang ia sampaikan.

 

Oleh karena itu, dilansir dari NU Online membiarkan kepala tetap terbuka tanpa penutup bagi laki-laki hukumnya makruh sebagaimana dikatakan dalam Kitab Fathul Mu’in dan syarahnya I’anatuth Thalibin.

 

 قوله: وكشف رأس ومنكب) أي وكره كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر

 

Artinya: Membuka kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunnahnya adalah berpakaian bagus (etik dan estetik) dalam shalat dengan cara menutup kepala dan badan (Lihat Syekh Abu Bakar Al-Bakri, I’anatuth Thâlibin, [Dârul Fikr, Beirut: 1997), juz I, halaman 226).

 

Demikian penjelasan singkat tentang shalat tanpa penutup kepala. Jika melihat redaksi di atas, maka shalat tanpa penutup kepala bisa dihukumi makruh, karena bagian dari estetika ibadah kepada Allah swt.