DI SEBUAH desa kecil, berdirilah sebuah masjid sebagai fasilitas mereka untuk beribadah. Seperti umumnya umat Islam yang lainnya, setiap hari Jumat mereka melaksanakan aktivitas Sholat Jumat berjamaah di masjid tersebut. Namun masalahnya, saat sebagian dari mereka tak hadir mengakibatkan jumlah mereka kurang dari 40 orang.
Pertanyaan: Sahkah Sholat Jumat yang dilaksanakan dengan jumlah kurang dari 40 orang?
Jawab:
Menurut qaul al-jadid dari Imam Syafi’i hukumnya tidak sah. Sedangkan jika menggunakan dua qaul al-qadim yang menyatakan bahwa minimal jumlah jamaah Jumat cukup 4 atau 12 orang maka hukumnya sah.
Perbandingan Madzhab
Hanafiyyah: Jumlah minimal jamaah dalam Sholat Jumat adalah satu orang (menurut qaul as-shaheh) atau tiga orang (menurut versi lain) selain imam
Malikiyyah: Jamaah Sholat Jumat minimal harus 12 orang selain imam
Hanabilah: Dalam hal ini mereka sepakat dengan pendapat dari qaul al jadid dari Imam Syafi’i, yakni 40 orang walaupun dengan imam.
(Solusi Problematika Umat Menurut Empat Madzhab/Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung)