Masyarakat Muslim Indonesia pada umumnya, ketika shalat Jumat, khutbahnya sangat panjang, karena selain berisi rukun khutbah juga diselingi dengan nasihat-nasihat.
Jika kita menyaksikan bersama, hal ini sudah menjadi kelumrahan, bahkan di perkotaan isi khutbahnya bisa sampai 10 hingga 15 menit.
Lalu, apakah penyampaian khutbah yang sangat panjang tersebut diperbolehkan dalam agama Islam? Hal tersebut apakah tidak memutus muwalat (berturut-turut antara rukun satu dan rukun lain) yang menjadi persyaratan sahnya khutbah.
Jawabannya diperbolehkan mengisi nasihat-nasihat di antara rukun khutbah meski sangat panjang sekali. Hal ini berarti tidak mempengaruhi keabsahan khutbah.
Pernyataan tersebut didukung oleh dalil pernyataan Imam Nawawi dalam kitab Kaasyifatus Sajaa bab rukun khutbah halaman 97:
كاشفة السجا ، ص : ٩٧ (فصل فى أركان الخطبة)
عبارتها : ولايضر تخلل الوعظ بين أركانهما وان طال.
‘Ibaaratuhaa: walaa yadlurru takhallulul wa’dhi baina arkaanihimaa wa in thaala.
Baca Juga
Hukum Mengusap Wajah Setelah Shalat
Artinya: Dan tidak mempengaruhi keabsahan khutbah, yakni menyela-nyela (menyelang) petuah di antara rukun-rukunnya meski petuahnya panjang (Kaasyifatus Sajaa, 97).
Dari pemaparan dalil di atas sangat jelas, bahwa ketika shalat Jumat dan khutbahnya sangat panjang karena berisi nasihat-nasihat, maka hukumnya tetap diperbolehkan. Hal ini juga dianggap tidak mempengaruhi keabsahan khutbah.
(Yudi Prayoga)