• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Warta

Pelaku Usaha Wajib Bersertifikat Halal, Ini Pesan Pengawas JPH Kemenag Lampung Barat

Pelaku Usaha Wajib Bersertifikat Halal, Ini Pesan Pengawas JPH Kemenag Lampung Barat
Pengawasan sertifikasi produk halal di Kecamatan Suoh Lampung Barat, Kamis (4/4/2024) (Foto: Istimewa)
Pengawasan sertifikasi produk halal di Kecamatan Suoh Lampung Barat, Kamis (4/4/2024) (Foto: Istimewa)

Lampung Barat, NU Online Lampung

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat melaksanakan pengawasan sertifikat halal, label halal serta sosialisasi sertifikat halal di dua titik yaitu di Pasar Pungkalan Kecamatan Suoh dan Pasar Seblat Kecamatan Sukau, Kamis (4/4/2024).


Di Pasar Pungkalan Kecamatan Suoh dari Kemenag dihadiri Kasubbag TU Miftahussurur, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kailani, dan Pengawas Jaminan Produk Halal Linda Susilawati, Kepala KUA Suoh, dan Bandar Negeri Suoh.


Sementara di Kecamatan Sukau dihadiri Kepala KUA Balik Bukit dan Sukau, seluruh penyuluh, dan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Ali Mukhtar.


Pengawas Jaminan Produk Halal, Linda Susilawati mengatakan, di Suoh dan Sukau hanya sample saja, pada dasarnya seluruh kecamatan sudah banyak juga yang bersertifikat halal. 


“Kita pada saat ke lapangan kita lakukan pengawasan dengan cara memeriksa langsung ke pelaku usaha apakah sudah bersertifikat dan apakah sudah memasang label halal,” ujarnya. 


Ia melanjutkan, bila kita temukan belum, maka kita beri sosialisasi tentang wajib halal Oktober 2024 dan mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan usahanya untuk di sertifikat.


Wajib halal ini juga berlaku bukan hanya untuk pelaku-pelaku usaha sekelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tetapi juga untuk kelas atas seperti rumah makan, restoran, kafe dan lain-kata. 


“Targetnya di Oktober 2024 semua pelaku usaha di Kabupaten Lampung Barat sudah bersertifitkat halal. Ini berlaku dan wajib juga bagi pelaku usaha non muslim, karena yang kita sertifikatkan adalah produknya bukan orangnya,” ungkapnya.


Menurutnya peraturan bersertifikat halal ini juga menyebutkan, yang dimaksud dengan produk halal tidak hanya berkaitan dengan bahan serta pengolahannya, melainkan juga termasuk pengemasan, pendistribusiannya, penjualan, dan juga proses penyajian produk tersebut. 


“Bagi pelaku usaha non-muslim dapat memisahkan proses produksi, pendistribusian dan penyajian produk yang halal maupun yang tidak halal. Apabila produk yang dimiliki memang sesuai dengan standarisasi halal, maka kita sarankan pelaku usaha non-muslim mengajukan permohonan sertifikasi halal,” katanya.


Sementara itu, Kasubbag TU Kemenag Lampung Barat, Miftahus Surur mengatakan, sosialisasi sertifikat halal ini adalah langkah penting menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia.


“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat,” kata Ketua Satgas Halal Kabupaten Lampung Barat itu.

(Duta Suhanda)
 


Warta Terbaru