Pelaku Usaha Wajib Bersertifikat Halal, Ini Pesan Pengawas JPH Kemenag Lampung Barat
Jumat, 5 April 2024 | 15:58 WIB

Pengawasan sertifikasi produk halal di Kecamatan Suoh Lampung Barat, Kamis (4/4/2024) (Foto: Istimewa)
Duta Suhanda
Kontributor
Lampung Barat, NU Online Lampung
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat melaksanakan pengawasan sertifikat halal, label halal serta sosialisasi sertifikat halal di dua titik yaitu di Pasar Pungkalan Kecamatan Suoh dan Pasar Seblat Kecamatan Sukau, Kamis (4/4/2024).
Di Pasar Pungkalan Kecamatan Suoh dari Kemenag dihadiri Kasubbag TU Miftahussurur, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kailani, dan Pengawas Jaminan Produk Halal Linda Susilawati, Kepala KUA Suoh, dan Bandar Negeri Suoh.
Sementara di Kecamatan Sukau dihadiri Kepala KUA Balik Bukit dan Sukau, seluruh penyuluh, dan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Ali Mukhtar.
Pengawas Jaminan Produk Halal, Linda Susilawati mengatakan, di Suoh dan Sukau hanya sample saja, pada dasarnya seluruh kecamatan sudah banyak juga yang bersertifikat halal.
“Kita pada saat ke lapangan kita lakukan pengawasan dengan cara memeriksa langsung ke pelaku usaha apakah sudah bersertifikat dan apakah sudah memasang label halal,” ujarnya.
Ia melanjutkan, bila kita temukan belum, maka kita beri sosialisasi tentang wajib halal Oktober 2024 dan mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan usahanya untuk di sertifikat.
Wajib halal ini juga berlaku bukan hanya untuk pelaku-pelaku usaha sekelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tetapi juga untuk kelas atas seperti rumah makan, restoran, kafe dan lain-kata.
“Targetnya di Oktober 2024 semua pelaku usaha di Kabupaten Lampung Barat sudah bersertifitkat halal. Ini berlaku dan wajib juga bagi pelaku usaha non muslim, karena yang kita sertifikatkan adalah produknya bukan orangnya,” ungkapnya.
Menurutnya peraturan bersertifikat halal ini juga menyebutkan, yang dimaksud dengan produk halal tidak hanya berkaitan dengan bahan serta pengolahannya, melainkan juga termasuk pengemasan, pendistribusiannya, penjualan, dan juga proses penyajian produk tersebut.
“Bagi pelaku usaha non-muslim dapat memisahkan proses produksi, pendistribusian dan penyajian produk yang halal maupun yang tidak halal. Apabila produk yang dimiliki memang sesuai dengan standarisasi halal, maka kita sarankan pelaku usaha non-muslim mengajukan permohonan sertifikasi halal,” katanya.
Sementara itu, Kasubbag TU Kemenag Lampung Barat, Miftahus Surur mengatakan, sosialisasi sertifikat halal ini adalah langkah penting menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia.
“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat,” kata Ketua Satgas Halal Kabupaten Lampung Barat itu.
(Duta Suhanda)
Terpopuler
1
Penentuan Awal Dzulhijjah dan Lebaran Idul Adha 2025, Berikut Data Hilal 29 Dzulqa’dah
2
Wujudkan Generasi Islami, Muslimat NU Adiluwih Sukses Gelar Khatmil Quran
3
Pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran Berlangsung Aman, Nanda-Antonius Unggul Sementara
4
Kementerian Agama Tetapkan Lebaran Idul Adha Jatuh pada Jumat 6 Juni 2025
5
Anggota DPRD Lampung Ingatkan Status Sekolah Unggul akan Selalu Dievaluasi
6
Musker MWCNU Adiluwih: Wujud Jalankan Organisasi dengan Amanah dan Koheren
Terkini
Lihat Semua