• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Warta

Ini Hal Penting bagi RPH dan RPU dalam Penyembelihan Hewan Halal

Ini Hal Penting bagi RPH dan RPU dalam Penyembelihan Hewan Halal
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, H Puji Raharjo (Foto: Istimewa)
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, H Puji Raharjo (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, H Puji Raharjo mengungkapkan bahwa penting bagi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) untuk memperhatikan persyaratan dalam penyembelihan hewan halal.


Hal ini sangat penting karena hasil daging nantinya akan dikonsumsi oleh masyarakat. Kepastian penyembelihan dengan kaidah yang halal menjadi bagian yang tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat khususnya di Indonesia yang mayoritas beragama Islam.


Ia menyebutkan persyaratan untuk memenuhi kaidah halal dan kesejahteraan hewan (kesrawan) yakni peralatan yang digunakan, handling (penanganan) dan perebahan, proses penyembelihan, dan penanganan pasca-penyembelihan.


“Hewan dalam keadaan hidup ketika disembelih, memenuhi standar kesehatan hewan sesuai peraturan perundang-undangan, tidak diberikan pakan yang mengandung babi dan turunannya,” ungkapnya tentang persayaratan hewan ternak yang akan disembelih


“Tidak diberi pakan hasil rekayasa unsur produk haram, dan dapat diberikan pakan atau unsur bahan yang najis tapi kadarnya lebih sedikit dari bahan suci,” imbuhnya, Rabu (3/4/2024).


Penting juga bagi RPH dan RPU menurut Puji, untuk memiliki tim manajemen paling sedikitnya terdiri dari penyelia (pengawas) halal dan juru sembelih halal. Jika peyembelihan menerapkan stunning (pemingsanan), RPH dan RPU harus memiliki petugas stunning yang terlatih.    


Tak kalah penting, menurutnya adalah alat-alat yang digunakan saat penyembelihan. Di antaranya adalah pisau yang tajam dan sesuai dengan ukuran leher ternak, tidak terbuat dari tulang, kuku, tanduk, dan gigi.


Seluruh peralatan atau wadah serta permukaan yang kontak dengan daging dan jeroan tidak terbuat dari kayu dan bahan yang bersifat toksik. Peralatan juga tdak mudah korosif, terbuat dari bahan yang aman untuk pangan, mudah dibersihkan, mudah didesinfeksi, dan dirawat.


“Tahapan mulai dari pra-penyembelihan, penyembelihan, dan hasil sembelihan menjadi bagian dari Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” ungkapnya.


SJPH tersebut jelasnya meliputi juga komitmen dan tanggung jawab, hewan ternak yang disembelih, proses produksi halal, produk, dan pemantauan serta evaluasi.


Terlebih jelang Idul Fitri di mana kebutuhan daging yang dikonsumsi masyarakat meningkat, RPH dan RPU harus memastikan produk yang dihasilkan halal dan sehat. Usaha lain yang menggunakan daging sebagai bahan baku, juga harus memastikan mengambil dari RPH dan RPU yang sudah tersertifikasi.


Puji mengungkapkan bahwa Dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Pertama adalah produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. (Muhammad Faizin)
 


Warta Terbaru