Warta

Menikah dengan Saudara Sendiri

Kamis, 19 Januari 2017 | 12:49 WIB

Ass.wr.wb Pak Kyai, saya mau tanya. Bagaimana pandangan dalam Islam mengenai pernikahan dengan orang yang masih memiliki ikatan darah, seperti sepupu atau keponakan? Sedangkan menurut kesehatan pernikahan dengan orang yang masih ada ikatan darah akan berdampak pada keturunan selanjutnya..?? Terimakasih atas jawabannya. Wassalamualaikum. Ā  Jawaban Saudara Sepupu berarti hubungan kekerabatan antara anak-anak dariĀ  dua orang bersaudara; atau saudara senenek. Atau hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau saudara senenek/ sekakek. AtauĀ  juga anak dari saudara perempuan ayah/ ibu dan anak dari saudara laki-laki ayah/ ibu. Boleh hukumnya menikahi wanita yang masih memiliki ikatan darah (kerabat) seperti saudara sepupu, namun yang lebih utama adalah menikahi kerabat yang jauh daripada kerabat yang dekat. Hal itu karena gairah biologis terhadap wanita yang dekat kerabatnya adalah lemah, hingga efeknya berakibat pada ketururnan (anak). Tetapi jauh lebih baik bila menikahi wanita lain yang tidak ada hubungan saudara atau kerabat. Yang dimaksud kerabat dekat adalah: anak paman dan bibi dari pihak ayah dan ibu (saudara sepupu). Kerabat jauh yaitu: anak dari saudara sepupu. Sedangkan menikahi keponakan adalah hukumnya tidak boleh,Ā  karena mash termasuk mahram. Saudara sepupu adalah bukan mahram. Maka antara saudara sepupu boleh menikah. Dalam sebuah ayat, Allah SWT berfirman: ā€œ......dan demikian pula (dihalalkan menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu...ā€ (QS. Al-Ahzab: 50) Imam Ibn Katsir mengatakan adam kitabnya Tafsir Al- Quran Al-Adzim bahwa ayat ini berada pada posisi penyeimbang (sikap pertengahan) antara Yahudi dan Nasrani dalam hal pernikahan. Karena Nasrani melarang adanya pernikahan (saudara sepupu), kecuali sudah ada jarak tujuh keturunan atau lebih antara dua mempelai. Sedangkan Yahudi membolehkan seorang pria menikahi keponakannya. Maka syariat Islam mengambil sikap pertengahan. Tidak berlebihan seperti Nasrani yang mengharamkan pernikahan antar sepupu. Dan sebaliknya, tidak telalu lancang seperti Yahudi yang membolehkan seorang laki-laki menikahi keponakannya. Demikian saudara penanya semoga bisa menjadi pelajaran buat kita semua. Walhasil hukumnya menikah atau menikahi seseorang yang masih ada hubungan sepupu atau hubungan kerabat jauh diperbolehkan, tidak dilarang. (Sunarto/ jawaban oleh Katib Syuriah PWNU KH.Ihya `Ulumuddin) Ā