Warta

Lupa Kalau Sedang Junub Langsung Sholat

Rabu, 12 September 2018 | 08:12 WIB

Pertanyaan: Apakah wajib qadha bagi orang junub (hadas besar) lalu sholat dan lupa kalau ia junub?. Jawab : Kalau sholatnya dengan tayamum, di tempat-tempat yang diperbolehkan tayamum, maka tidak wajib qadha. Tetapi kalau sembahyangnya dengan wudhu atau di tempat yang tidak diperbolehkan tayamum, maka wajib qadha. Keterangan, dalam kitab: Hasyiyah al-Bajuri [1] أَلَيْسَ عَجِيْبًا أَنَّ شَخْصًا مُسَافِرًا *  إِلَى غَيْرِ عِصْيَانٍ تُبَاحُ لَهُ الرُّخَصُ إِذَا مَا تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ أَعَادَهَا *  وَلَيْسَ مُعِيْدًا لِلَّتِيْ بِالتُّرَابِ خُصَّ وَأَجَابَ بَعْضُهُمْ: لَقَدْ كَانَ هَذَا لِلْجِنَابَةِ نَاسِيًا *  وَصَلَّى مِرَارًا بِالْوُضُوْءِ أَتَى بِنَصٍّ قَضَاءُ الَّتِي فِيهَا تَوَضَّأَ وَاجِبٌ *  وَلَيْسَ مُعِيدًا لِلَّتِي بِالتُّرَابِ خُصَّ كَذَاكَ مِرَارًا بِالتَّيَمُّمِ يَا فَتَى *  عَلَيْكَ بِكُتُبِ الْعِلْمِ يآ خَيْرَ مَنْ فَحَص لِأَنَّ مَقَامَ الْغُسْلِ قَامَ تَيَمُّمٌ *  خِلاَفُ وُضُوْءَ هَاكَ فَرْقًا بِهِ تُخَصُّ Bukankah aneh, ada seseorang bepergian bukan bertujuan maksiat yang boleh melakukan rukhshah. Ketika ia wudhu untuk shalat, maka ia harus mengulangi shalatnya kembali, dan ia tidak perlu mengulang shalat kembali ketika tayamum dengan debu saja? Sebagian ulama menjawab: Hukum ini adalah untuk orang junub yang lupa, lalu shalat berkali-kali dengan berwudhu. Maka sangat jelas, bahwa mengadha shalat yang bersucinya dengan wudhu itu wajib dan ia tidak perlu mengulang shalat kembali ketika tayamum dengan debu saja. Begitulah ia tayamum berulangkali wahai pemuda. Bacalah buku-buku ilmu pengetahuan wahai orang yang terbaik penelitiannya. Karena kewajiban mandi (junub) bisa digantikan tayamum, berbeda dengan wudhu dalam kasus tersebut, karena adanya pembeda tertentu (antara keduanya) sehingga kasus junub tersebut mempunyai hukum khusus. [1] Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Jilid I, h. 95-96. (Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 163/ Keputusan Ulama Nahdlatul Ulama ke-10 di Surakarta pada 10 Muharram 1354 H/April 1935 M)