• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Warta

Kopri Bandar Lampung Gelar Dialog Posisi Perempuan dalam Penegakan HAM

Kopri Bandar Lampung Gelar Dialog Posisi Perempuan dalam Penegakan HAM
Dialog Publik Posisi Perempuan dalam Penegakan HAM Kopri Cabang Bandar Lampung (Foto: Istimewa)
Dialog Publik Posisi Perempuan dalam Penegakan HAM Kopri Cabang Bandar Lampung (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online Lampung 

Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Cabang Bandar Lampung menggelar dialog publik women’s and human right tentang posisi perempuan dalam penegakan HAM di Indonesia di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Rabu (21/12/2022).


Ketua Kopri Cabang Bandar Lampung, Diana Berliyani menyampaikan, perempuan pada hari ini bukan lagi sebagai korban, melainkan sebagai aktor perubahan dan juga sebagai penegak Hak Asasi Manusia (HAM).


“Dalam diskusi ini akan berbincang mengenai hak perempuan, sebagaimana di depan saya sudah ada narasumber perempuan yang menjadi patron khususnya di Provinsi Lampung yang berada di birokrasi, organisasi sampai di praktisi,” ujarnya.


Lebih lanjut ia mengatakan perempuan pada hari ini masih diperhitungkan dan untuk ke depannya akan lebih maju lagi di Provinsi Lampung khususnya.


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Jauharoh Haddad mengatakan, mengenai hak sebagai perempuan, perempuan harus mempunyai kesadaran bahwa laki laki dan perempuan mempunyai hak yang sama tidak ada yang membedakan, kecuali secara biologis.


“Kesetaran gender adalah problem lama, tapi hal ini harus terus digaungkan untuk menciptakan keadilan dan kebebasan HAM sebagai perempuan,” ungkapnya. 


Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung, Mei Diana Sari menyampaikan, selain problem kesetaraan, perempuan harus mempunyai prinsip sehingga bisa mengatasi permasalahan mengenai hak sebagai perempuan dan perempuan sebagai korban pelecehan.


“Terkait tindak kekerasan dan tindak perdagangan orang pada perempuan, Dinas PPPA sedang membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan dan hukum,” terangnya.


Menurutnya di awal tahun 2023 sudah bisa terealisasikan sehingga mempunyai kekuatan hukum untuk mengantisipasi permasalahan terkait tindak kekerasan, pelecehan, dan perdagangan orang.

(Yuniar)
 


Warta Terbaru