• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Senin, 29 April 2024

Warta

Ketua LPBH PCNU Lampung Tengah: Advokasi Hukum, Agar Masyarakat Dapatkan Kepastian Hukum

Ketua LPBH PCNU Lampung Tengah: Advokasi Hukum, Agar Masyarakat Dapatkan Kepastian Hukum
Foto bersama narasumber penyuluha dan advokasi hukum LPBH PCNU Lampung Tengah. (Foto: Istimewa)
Foto bersama narasumber penyuluha dan advokasi hukum LPBH PCNU Lampung Tengah. (Foto: Istimewa)

Lampung Tengah, NU Online Lampung

Dengan adanya advokasi hukum, Nahdliyin dan masyarakat akan mendapatkan kemanfaatan dan kepastian hukum. 


Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LPBH PCNU) Lampung Tengah, M Subhan Yahya pada Seminar Hukum di Gedung PCNU Lampung Tengah, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.


“Advokasi hukum ini bisa berupa permasalahan hukum yang sering muncul di lingkungan lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren, di antaranya yaitu  pemukulan/penganiayaan, pencabulan, pungli, dan sebagainya,” ujarnya.  


Ia melanjutkan, oleh karena itu LPBH PCNU Lampung Tengah memberikan pengetahuan advokasi yang benar ketika dihadapkan oleh permasalah hukum tersebut. 


“Kami siap akan memberikan bantuan hukum kepada seluruh lembaga pendidikan Islam Ma’arif NU dan pondok pesantren se-Kabupaten Lampung Tengah, agar mendapatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” katanya.


Ketua PCNU Lampung Tengah, KH Ngasifudin dalam sambutannya mengatakan, kegiatan seminar hukum ini sangat penting untuk seluruh lapisan masyarakat luas, terlebih dilakukan pendampingan bagi dunia pendidikan di Indonesia


“Salah satunya pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam lainnya agar mendapat wawasan terkait hukum dan perlindungan hukum,” tuturnya.


Ia mengatakan, jika dalam mengelola pondok pesantren dan sekolah Islam banyak keluhan terkait penegakan hukum, maka bisa ditanyakan atau dikonsultasikan kepada LPBH PCNU Lampung Tengah. 


“Atas nama PCNU Lampung Tengah mengapresiasi Pengurus LPBH PCNU Lampung Tengah yang sudah mengadakan kegiatan ini dengan kemandirian, tanpa bantuan dana dari proposal atau pun donatur dari partai politik,” katanya.


Ia berharap acara ini tetap dilaksanakan berkelanjutan, hari ini diawali di zona tengah, kalau bisa berikutnya dapat dilaksanakan di zona bagian timur, dan barat.


Sementara Kapolres Lampung Tengah yang diwakilkan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto menyampaikan, tentang Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik, Dasar Hukum tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren serta Tentang Pendidikan Keagamaan Islam. 


“Polri akan siap melindungi lembaga pendidikan Islam dan pondok Pesantren yang dikelola sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” paparnya. 


Sekretaris LPBH PCNU Lampung Tengah, M Iqbal Saputra mengatakan, adapun kegiatan ini baru diadakan pertama kalinya di kepengurusan LPBH PCNU Lampung Tengah masa khidmah 2022-2027, dan kegiatan seperti ini akan dilaksanakan bertahap serta berkelanjutan. 


“Dengan harapan, hadirnya LPBH PCNU Lampung Tengah dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat khususnya Nahdliyin yang butuh edukasi serta wawasan hukum. Dapat terlindungi dan terpenuhi hak serta hajat hidupnya sebagai warga negara,” katanya. 


Kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin langsung oleh Rais Syuriyah PCNU Lampung Tengah KH Nur Daim. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran kepengurusan PCNU Lampung Tengah, dan diikuti oleh 33 lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren se-Kabupaten Lampung Tengah, dan kurang lebih dihadiri oleh 100 peserta dan tamu undangan. 

(Akhmad Syarief Kurniawan)
 


Warta Terbaru