Warta

Jatman Lampung Tengah Gelar Musyawarah ke-5 di Pondok Pesantren Baitul Mustaqim

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:12 WIB

Jatman Lampung Tengah Gelar Musyawarah ke-5 di Pondok Pesantren Baitul Mustaqim

Musyawarah Jatman Lampung Tengah (Foto: Istimewa)

Lampung Tengah, NU Online Lampung

Idaroh Syu’biyyah Jam’iyyah Ahlith Thariqoh Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (Jatman) Lampung Tengah menggelar musyawarah ke-5, Sabtu, (31/8/2024)  di Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.


Panitia pelaksana musyawarah, Kiai Aminan menyampaikan, musyawarah Jatman Kabupaten Lampung Tengah ini digelar dalam rangka untuk mengevaluasi, media silaturahim, komunikasi dengan persamaan titik pandang menilai kinerja Idaroh Syu’biyyah Kabupaten Lampung Tengah masa khidmah 2019-2024. 


“Musyawarah ini terbagi menjadi dua sidang, yaitu sidang pleno tata tertib musyawarah, laporan pertanggungjawaban Idaaroh Syu’biah Jatman Lampung Tengah masa khidmah 2019-2024,” ujarnya. 


Kemudian pandangan umum, rancangan program kerja Jatman Lampung Tengah 2024-2029, pemilihan AHWA dan sidang komisi.  Sidang Komisi menjadi empat bagian, yaitu Komisi A membahas tentang Majelis Ifta’, Komisi B membahas Program Kerja dan Rekomendasi. 


“Selanjutunya untuk Komisi C membahas Mahasiswa Ahlith Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (Matan) dan Komisi D membahas Muslimat Thariqoh,” ungkapnya.   


Agenda  musyawarah Jatman Lampung Tengah akan dihadiri pengurus PCNU Lampung Tengah, pengurus Jatman Provinsi Lampung, pengurus Idaroh Syu’biyyah Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (Jatman) Lampung Tengah.


Juga akan dihadiri peserta dari  utusan Idaroh Ghusniyah (Kecamatan) se-Kabupaten Lampung Tengah, utusan pengurus badan otonom NU, utusan pengurus Lembaga NU Kepala Kampung se-Kecamatan Punggur, Camat Punggur, dan warga nahdliyyin khususnya.   


Sebagaimana diketahui, Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (Jatman) dalam hal struktur, organisasi ini mempunyai kepengurusan di tingkat pusat (yang bernama Idaroh Aliyah), provinsi (Idaroh Wustho), kabupaten atau kota (Idaroh Syu’biyah), kecamatan (Idaroh Ghusniyah), dan di tingkat desa atau kelurahan (Idaroh Syafiyah).

(Akhmad Syarief Kurniawan)