• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 4 Mei 2024

Warta

Ini Fatwa Terbaru MUI tentang Kurban saat Merebaknya Penyakit LSD dan PPR

Ini Fatwa Terbaru MUI tentang Kurban saat Merebaknya Penyakit LSD dan PPR
Ini Fatwa Terbaru MUI tentang Kurban di Tengah Merebaknya Penyakit LSD dan PPR. (Foto: NU Online/Freepik)
Ini Fatwa Terbaru MUI tentang Kurban di Tengah Merebaknya Penyakit LSD dan PPR. (Foto: NU Online/Freepik)

Bandarlampung, NU Online Lampung

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor: 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban. Fatwa yang diterbitkan pada 1 Juni 2023 ini memuat ketentuan yang bisa menjadi pedoman bagi umat Islam dalam berkurban di Idul Adha ini.


Dalam Fatwa tersebut di jelaskan Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) adalah penyakit menular pada sapi dan kerbau yang disebabkan oleh virus Lumpy skin  disease. Penyakit ini dicirikan dengan adanya benjolan padat pada kulit di hampir seluruh bagian tubuh.


Sementara penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) adalah penyakit menular pada kambing dan domba yang disebabkan virus Peste des Petits Ruminants (PPR). Penyakit ini dicirikan dengan adanya ingus kental dan berwarna kekuningan dari hidung dan kelopak mata, adanya Iuka pada bagian bibir, rongga mulut dan Iidah, serta adanya diare yang dapat disertai darah.


Terkait dengan berkurban dengan hewan yang terjangkit LSD, MUI merinci dua hukum yakni sah jika hewan yang terjangkit LSD memiliki gejala klinis kategori ringan. 


“Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis berat sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” tegas Komisi Fatwa MUI dalam fatwa tersebut yang dikutip NU Online Lampung, Jumat (9/6/2023).


Sementara berkurban dengan hewan domba atau kambing yang terjangkit PPR juga merinci dua hukum. Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-Akut sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya sah dijadikan hewan kurban.


“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Per-Akut dan Akut sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” jelas Komisi Fatwa.


Dalam fatwa tersebut juga disampaikan panduan kurban untuk mencegah peredaran penyakit LSD dan PPR yakni:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari Sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak karena penyakit LSD dan PPR ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban: (a). dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain. (b). berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
  5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  7. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar penyakit LSD dan PPR dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  8. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  9. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran LSD dan PPR dapat dicegah semaksimal mungkin.


Warta Terbaru