• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Warta

Bila Perempuan Terpaksa Menyembelih Hewan Kurban?

Bila Perempuan Terpaksa Menyembelih Hewan Kurban?
Assalamu ‘alaikum wr. wb Saya mau bertanya, bagaimana hukum seorang wanita dewasa menyembelih hewan peliharaan? Bisa karena keterpaksaan atau karena disengaja (karena tidak ada lelaki). Atas perhatiannya, saya ucapkan matur nuwun. (Manshur/Gresik) Jawaban Walaikumsalam wr.wb yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kesempatan kali ini kami berusaha untuk merumuskan jawaban pertanyaan tentang seorang wanita yang menyembelih hewan ternak. Apakah sah? Apakah daging hewan sembelihannya halal dimakan? Tentunya untuk menjawab pertanyaan ini kami akan merujuk pada dalil Alqur’an, hadits, dan penjelasan ulama. Terkait permasalahan wanita yang menyembelih hewan, terdapat sebuah hadits yang menyebutkan. أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا Artinya, “Seorang budak perempuan Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala’. Lalu salah seekor di antaranya menderita sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian ditanya mengenai hal itu, Nabi Muhammad SAW berkata, ‘Makanlah kambing itu,’” (HR Bukhari, no 5081). Berdasarkan hadits ini Imam Ibnu Qudamah berpendapat. وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ فَوَائِدُ سَبْعٌ ؛ أَحَدُهَا ، إبَاحَةُ ذَبِيحَةِ الْمَرْأَةِ Artinya, “Hadis ini mengandung tujuh informasi di mana salah satunya adalah kebolehan penyembelihan hewan oleh wanita,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 21/370). Adapun pendapat ulama mengenai hal ini, bisa dilihat pada penjelasan Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ yang menyebutkan. وأجمعوا على إباحة ذبيحة الصبي والمرأة إذا أطاقا الذبح، وأتيا على ما يجب أن يؤتى عليه Artinya, “Ulama bersepakat mengenai kebolehan penyembelihan oleh anak-anak dan wanita, dengan syarat keduanya mampu menyembelih dan melaksanakan apa-apa yang wajib ada dalam penyembelihan,” (Lihat Ibnul Munzir An-Naisaburi As-Syafi’i, Al-Ijma’, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2010, hal 14). Dari berbagai keterangan di atas kita dapat mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan dewasa menyembelih hewan ternak selagi dia memiliki kemampuan dan memenuhi syarat penyembelihan pada lazimnya. Artinya, masalah penyembelihan hewan bukan masalah jenis kelamin penyembelih, tetapi terletak pada persoalan profesionalitas dan kompetensi. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Muhammad Ibnu Sahroji)


Editor:

Warta Terbaru