• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Warta

Hukum dan Syarat Zakat Fitrah

Hukum dan Syarat Zakat Fitrah
DINAMAKAN zakat fitrah karena wajib mengeluarkannya berbarengan dengan waktu berbuka, yang mana artinya fitri dalam bahasa Arab adalah berbuka dan juga zakat ini dinamakan zakatnya badan, karena Rasulullah SAW bersabda: عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ ”فَرَّضَ رَسُوْلُ الله زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ (رواه أبو داود وابن ماجة) Dari Ibnu abbas RA berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari ucapan yang keji dan tidak ada gunanya, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah) Adapun hadits yang menunjukkan akan wajibnya zakat fitrah adalah sebagai berikut: عَنِ ابْنِ عُمَرٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ ”فَرَّضَ رَسُوْلُ اللهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْن وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ (متفق عليه) Dari Ibnu Umar RA berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau gandum atas seseorang hamba (budak, orang yang merdeka, laki-laki. perempuan, anak kecil, orang dewasa dan kaum muslimin dan menterintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang pergi untuk shalat led (H.R. Muttafaqun Alaih) A. Hukum-hukum Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Adapun hukum-hukum waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut: 1. Waktu Wajib Waktu wajib mengeluarkan Zakat Fitrah adalah dengan terbenamnya matahari (masuk malam hari raya). 2. Waktu Jawaz Waktu jawaz (boleh mengeluarkannya) adalah jika sudah masuk bulan Ramadhan atau mulai hari pertama bulan Ramadhan, boleh dipercepat pengeluarannya pada hari-hari itu. 3. Waktu Fadhilah (Utama) Waktu fadhilah (utama) .mengeluarkan Zakat Fitrah adalah setelah fajar sebelum melaksanakan shalat hari Raya Idul Fitri 4. Waktu Makruh Waktu makruh mengeluarkan zakat fitrah adalah mengakhirkannya sampai setelah shalat hari Raya sampai terbenamnya matahari. 5. Waktu Haram Waktu haram mengeluarkan zakat fitrah adalah mengakhirkannya dari hari raya yaitu setelah terbenamnya matahari tanpa udzur. maka wajib atasnya untuk mengqadla’nya dan dia berdosa atas hal itu. Adapun jika dia mengakhirkannya karena udzur misalnya tidak ada yang berhak di kotanya. atau jika menunggu seseorang yang lebih membutuhkannya, maka hukumnya tidak haram. B. Yang Diwajibkan Zakat Fitrah Zakat fitrah diwajibkan atas semua orang Islam, dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, seperti anak, isteri dan lain-lain yang beragama Islam. karena ada qaidah fiqh yang mengatakan setiap orang yang wajib atasnya memberi nafkah kepadanya wajib dikeluarkan zakatnya. C. Syarat Wajib Zakat Fitrah Seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah apabila memenuhi syarat berikut ini: 1. Dia mengalami terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. lain halnya jika meninggal sebelum terbenamnya matahari. atau lahir seorang anak setelah terbenamnya matahari, maka tidak wajib bagi mereka zakat fitrah. 2. Dia mempunyai harta untuk membeli beras lebih dari uang untuk makan pada malam hari raya dan makan pada hari raya. dan lebih dari uang untuk membayar hutang, juga lebih dari uang sewa pembantu yang dibutuhkan. 3. Maka jika terkumpul syarat-syarat tersebut, maka wajib atas¬nya mengeluarkan zakat fitrahnya dan fitrah orang yang yang wajib dia nafkahi, seperti anak dan isteri. Berupa Apakah Zakat Fitrah Itu? Yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok di suatu negara. Kalau di Indonesia makanan pokoknya adalah beras yaitu sebanyak satu sha’ (2,5 kg). Namun agar lebih hati-hati kita mengambil pendapat ulama yang mengatakan bahwa satu sha’ itu sama dengan 3 kg karena hal ini mengambil jalan tengah dari pendapat yang mengatakan bahwa satu sha’ adalah 2,25 kg, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Maqadir, begitu juga kita berhati-hati dalam fidyah 1 mud yang diwajibkan dengan mengeluarkan 3/4 kilo setiap mudnya. Apabila Seseorang Mempunyai Beberapa Kilo Beras yang Tidak Mencukupi Kewajibannya, Maka Siapa yang Didahulukan? Jika seseorang hanya mempunyai beberapa kilo saja, sedangkan kewajibannya lebih dari pada itu, maka yang didahulukan adalah dirinya dahulu, kemudian isterinya, kemudian anaknya yang kecil, kemudian ayahnya, kemudian ibunya, kemudian anaknya yang besar, jika bisa mencukupi semuanya, maka lepas dari tanggungan, atau tidak mencukupi maka didahulukan mereka yang sudah disebut dengan tertib dan tidak wajib atasnya berhutang, guna memenuhi kewajibannya jika tidak mencukupi mereka. Dan jika dia mampu membayar kurang dari satu sha’, maka wajib dikeluarkan semampunya, dan tidak boleh mengeluarkan uang sebagai ganti satu sha’ beras. (dikutip dari Muslimedianews.com)


Editor:

Warta Terbaru