Warta

Batalkah Wudhu Bila Memegang Bokong Anak Sendiri?

Senin, 19 Juni 2017 | 08:58 WIB

Assalamualaikum Kita percaya bahwa memegang (maaf) pantat atau bokong bisa membatalkan wudhu. Lalu bagaimana jika kita memegang pantat anak sendiri yang di bawah lima tahun, karena tak sengaja atau karena untuk bermain-main (bercanda). Haruskah kita berwudhu lagi? Imron (Kotabumi)   Jawab Yang membatalkan wudhu itu bukan bokong tapi qubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang) manusia. Adapun yang membatalkan wudhu, menurut Imam Syafi’i ada lima. Pertama, sesuatu yang keluar dari dua lubang (Kubul dan Dubur) baik yang biasa atau yang langka (contoh: darah, kerikil, bilatung, cacing) kecuali air mani. Dua, tidur pada selain tingkah yang lubang pantatnya nempel ke lantai. Alasannya tidur membatalkan wudhu ada dua: Menghilangkan akal dan ada hadits Rasulullah yang berbunyi: “Dua mata itu menjadi talinya dubur”. Dalam artian kalau dua matanya tidur, maka duburnya akan terbuka. Tiga, hilangnya akal baik disebabkan minuman keras atau disebabkan sakit seperti: gila, ayan, sihir, kesurupan, memakan obat yang dapat menghilangkan akal Empat, memegang laki – laki kepada perempuan bukan muhrim. Muhrim ada tiga: Muhrim karena pertalian darah. Muhrim karena ada akad pernikahan seperti: nenek, nenek mertua, bapak mertua. Muhrim karena saudara sesusu. Bukan Muhrim yang batal wudhu disebabkan bertemu kulit apabila sudah sampai kepada umurnya. Menurut Syekh Nawawi, batasan usia termasuk bagi perempuan kira-kira umur 6 tahun, bagi laki–laki kira – kira umur 10 tahun Lima, memegang kemaluan manusia dengan telapak tangan, baik kemaluan dirinya ataupun orang lain, perempuan/laki – laki, anak kecil/dewasa, mati/hidup atau memegang dubur manusia sama juga. Tapi ini menurut Qaul Jadid Imam Syafi’i. Adapun menurut Qaul Qodim memegang dubur manusia itu tidak membatalkan. Adapun telapak tangan yang dipakai memegang itu batasannya apabila 2 telapak tangan disatukan maka setiap telapak tangan yang tertutup itu yang bisa membatalkan. Adapun yang tidak tertutup itu yang tidak membatalkan. (Dijawab oleh KH.Basyarudin Maisi/Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama)