WAYKANAN - Banser merupakan singkatan dari Barisan Ansor Serbaguna. Banser ialah lembaga semi otonom Gerakan Pemuda Ansor. Dengan demikian, menjadi jelas jika komando Banser berada pada Gerakan Pemuda Ansor. Begitu kata Provost Banser Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Kabupaten Waykanan, Hudi Rahman.
"Di dalam AD/ART jelas dinyatakan jika Banser ialah kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program sosial kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor. Kode etik Banser adalah kode etik kader GP Ansor, doktrin Banser adalah doktrin GP Ansor dan ikrar Banser adalah Nawa Prasetya GP Ansor. Karena itu, Banser tidak bisa dipisahkan dari Ansor," ujar Hudi di Blambangan Umpu, Selasa (24/11).
"Saya kasihan dengan orang-orang yang gagal paham terhadap organisasi kami. Kami bukan organisasi politik. Tugas fungsi pokok kami bukan untuk memenangkan kontestan pemilu atau mendukung partai politik. Jika Ansor merencanakan, maka Banser yang melaksanakan. Banser tidak bisa dilepaskan dari Ansor. Banser dan Ansor itu satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan dan tidak berdiri sendiri-sendiri," ujar Hudi lagi.
Alumni Kursus Banser Lanjutan (Susbalan) II PW GP Ansor Lampung itu menegaskan, berdasarkan AD/ART, tugas Banser ialah menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan GP Ansor khususnya dan NU umumnya.
Hubungan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor kepada Kepala Satkornas Banser dan atau hubungan Ketua Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkatan PW, PC dan PAC kepada komandan Banser bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultatif.
"Klarifikasi ini semoga mencerahkan isi kepala orang-orang yang gagal paham dengan Gerakan Pemuda Ansor. Semoga tercerahkan dan semakin beretika dalam politik," tuturnya. (Syuhud Tsaqafi)