Warta

Audiensi ke BPKP Lampung, PCNU Pesawaran Bahas Permohonan Hak Guna Gedung Sekolah Mangkrak

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:05 WIB

Audiensi ke BPKP Lampung, PCNU Pesawaran Bahas Permohonan Hak Guna Gedung Sekolah Mangkrak

PCNU Pesawaran saat mengunjungi BPKP Lampung, Kamis (16/5/2024) (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, NU Online Lampung

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pesawaran melakukan audensi ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Kamis (16/5/2024).


Kunjungan tersebut dilakukan atas dasar tindak lanjut dari arahan Bupati Kabupaten Pesawaran ketika melakukan taaruf dengan jajaran kepengurusan PCNU Kabupaten Pesawaran 5 November 2023 silam. 


Audiensi PCNU Kabupaten Pesawaran ke BPKP Lampung tersebut membahas terkait regulasi yang mengatur tentang hak guna gedung sekolah yang mangkrak oleh organisasi masyarakat (Ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama.


Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran, Kiai Ahmad Ulinnuha mengatakan, permohonan penggunaan hak guna gedung sekolah tersebut didasarkan pada Pasal 399 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.


“Yang menjadi dasar permohonan hak guna gedung sekolah oleh ormas (Nahdlatul Ulama) yaitu Pasal 399 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pihak yang dapat menerima hibah,” ujarnya. 


Sementara itu, Sekretaris PCNU Kabupaten Pesawaran, Ahmad Fudloli menjelaskan, audiensi ini masih belum mendapatkan keputusan yang jelas dari pihak BPKP Provinsi Lampung.


“Setelah melakukan audiensi, kami belum mendapatkan keputusan yang jelas terkait regulasi pemberian hibah kepada ormas Nahdlatul Ulama. Selebihnya menunggu keputusan dari Bupati tentang bagaimana tindak lanjut dari kegiatan hari ini,” ungkapnya.


Sebelumnya, PCNU Kabupaten Pesawaran telah mengajukan surat permohonan kepada Bupati Kabupaten Pesawaran, terkait permohonan hak guna gedung sekolah untuk Gedung Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) dan Klinik Nahdlatul Ulama.


Dalam surat tersebut, PCNU Pesawaran melampirkan beberapa nama sekolah yang sudah tidak lagi beroperasi agar bisa digunakan untuk kegiatan KBNU Kabupaten Pesawaran. 


Gedung tersebut, di antaranya SDN 40 Negeri Katon, SDN 44 Negeri Katon, dan SDN 1 Kedondong, yang masing-masing dari gedung tersebut nantinya akan digunakan sebagai Gedung KBNU Negeri Katon, tempat usaha KBNU Kabupaten Pesawaran, dan Klinik Utama Rawat Inap KBNU Kabupaten Pesawaran.

(Wahyu Agil Permana)