Warta

657 Sertifikat Halal Reguler Diterbitkan di Lampung, Ini Biaya yang Dibutuhkan untuk Sertifikasi

Senin, 23 September 2024 | 14:50 WIB

657 Sertifikat Halal Reguler Diterbitkan di Lampung, Ini Biaya yang Dibutuhkan untuk Sertifikasi

Kepala Kemenag Lampung, Puji Raharjo saat memaparkan capaian kinerja Kemenag Lampung pada media gathering, Senin (23/9/2024). (Foto: Dian R/ NU Online Lampung)

Bandar Lampung, NU Online Lampung 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, H Puji Raharjo mengatakan bahwa sertifikasi produk halal tetap berlaku Oktober 2024, kecuali bagi untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).


Hal tersebut disampaikan pada kegiatan media gathering Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung di Bandar Lampung, Senin (23/9/2024). 


“Di luar itu, maka sertifikasi halal termasuk kategori reguler yang diperuntukkan untuk restoran dan usaha seperti hotel, dan sejenisnya. Hingga saat ini sudah ada 657 sertifikat halal reguler yang melalui Provinsi Lampung,” ujarnya. 


Ia melanjutkan, program reguler ini mereka membiayai sendiri proses sertifikasi halalnya, tidak dibiayai oleh pemerintah, dan biayanya adalah Rp650.000 yang disetor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk pendaftaran sertifikasi halal reguler. 


“Di luar biaya itu, ada biaya audit bergantung Lembaga Pemerika Halal (LPH) masing-masing berdasarkan sumber daya pemerintah. Maka jumlah yang dibayarkan untuk sertifikasi halal reguler adalah uang yang disetor ke BPJPH dan uang audit di LPH,” ujarnya.


Untuk makanan, minuman, produk olahan yang setara industri itu dilakukan bukan hanya di Lampung, namun tergantung izin usahanya di mana didirikan. Sehingga seperti produk air minum, dan sejenisnya yang dilakukan sertifikasi halal dapat dilakukan sesuai di mana provinsi usaha tersebut berizin.


“Wajib halal reguler ini tidak memiliki target, berbeda dengan sertifikasi self-declare yang ditargetkan 1 Juta sertifikat untuk satu tahun. Untuk yang reguler, karena sifatnya mandatory, maka hukumnya wajib untuk sertifikasi halal,” tuturnya.


Menurutnya, lalu jika Oktober 2024 untuk UMK yang belum tersertifikasi halal, ia menerangkan bahwa Kemenag saat ini baru sampai batas sosialisasi dan mendorong untuk sertifikasi halal. Jadi belum sampai kepada tahap penegakan atau pemberian informasi bahwa UMK tersebut belum tersertifikasi halal.    


Sementara itu, untuk sertifikasi produk halal yang telah terbit hingga 2024 sebanyak 133.670 melalui program sertifikat halal gratis (SEHATI). Provinsi Lampung saat ini juga memiliki 4 Lembaga Pemeriksa Halal.