• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Rabu, 1 Mei 2024

Syiar

Lima Rukun Nikah, Apa Saja?

Lima Rukun Nikah, Apa Saja?
Ilustrasi pernikahan (Foto: NU Online)
Ilustrasi pernikahan (Foto: NU Online)

Pada bulan Syawal banyak yang menggelar pernikahan, karena ada anjuran untuk menikah pada bulan tersebut, mengikuti Nabi Muhammad saw yang menikahi ‘Aisyah ra pada bulan Syawal. Pernikahan memiliki kedudukan yang sangat penting dan sakral dalam agama Islam.


Islam mengatur pernikahan dalam syariat Islam, yaitu seorang laki-laki yang meminang seorang perempuan untuk menjalin cinta kasih dan membangun rumah tangga atas nama Allah. Untuk menggelar pernikahan, perlu diketahui apa saja yang menjadi rukun atau syarat wajib dari pernikahan tersebut.


Dalam Islam ada lima rukun pernikahan, seperti dijelaskan oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, yaitu:


فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ  


Artinya: Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.


Dari pernyataan di atas, kita pahami bahwa rukun nikah ada lima.


Pertama, mempelai pria.

 

Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab:  


و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة


Artinya: Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.


Kedua, mempelai wanita.

Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.  


Ketiga, wali.

Wali ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.  


Keempat, dua saksi.

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.


Kelima, shighat.

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.


Demikian penjelasan tentang lima rukun nikah yang perlu diketahui umat Islam. Semoga dilancarkan bagi yang akan segera melangsungkan pernikahan.

(Ila Fadilasari)
 


Syiar Terbaru