Jamaah Indonesia terus diberangkatkan menuju Tanah Suci Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Mereka akan mengikuti rangkaian proses ibadah, yang disebut dengan rukun haji.
Rukun haji ini menentukan sah atau tidak sahnya ibadah haji. Karena itu, semua rukun ini harus dilaksanakan agar ibadah haji menjadi sah. Berikut ini 6 rukun haji yang tersebut.
Pertama, Ihram.
Ihram dalam haji sejenis dengan takbiratul ihram dalam shalat. Ihram menandai dimulainya seseorang dalam rangkaian manasik haji dengan niat haji di dalam hati. Jamaah dianjurkan melafalkan niat ihram haji dengan lisannya.
Sebelum niat tentu saja, jamaah haji harus menyiapkan diri atas konsekuensi ihram. Ia dianjurkan mandi dan sudah menge nakan pakaian ihram terlebih dahulu sebelum niat ihram. Setelah itu, jamaah haji sudah harus segera meninggalkan hal-hal yang dilarang dalam ibadah haji.
Kedua, Wukuf.
Wukuf adalah kehadiran seseorang di Arafah meski sejenak sekalipun tertidur atau hanya melewati area wukuf. Waktu wukuf berlangsung dari zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
Jamaah haji dianjurkan untuk memperbanyak zikir tasbih, tahmid, tabir, tahlil, dan doa ketika wukuf. Jamaah haji juga tidak perlu mengeraskan lafal zikir dan doanya ketika wukuf.
الحَجُّ عَرَفَةُ
Artinya: Haji itu (wukuf di) Arafah (HR At-Tirmidzi).
Ketiga, Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali dalam keadaan suci, yang diawali dari arah Hajar Aswad. Tawaf rukun ini disebut juga tawaf ifadhah. Jamaah dianjurkan untuk membaca talbiyah.
Jamaah haji sudah boleh melakukan tawaf ifadhah mulai dari tengah malam 10 Dzulhijjah. Kalau sebelumnya, maka tawaf ifadhahnya tidak sah.
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Artinya: Hendaklah mereka mengelilingi rumah lama (Ka’bah) (QS Al-Haji: 29).
Keempat, Sa’i.
Sa’i adalah jalan kaki antara Shafa dan Marwah. Sa’i dilakukan sebanyak 7 kali dengan perhitungan yaitu jalan dari Shafa ke Marwah dihitung sekali dan jalan dari Marwah ke Shafa dihitung sekali.
Jalan pertama wajib dimulai dari Shafa ke Marwah. Jika sa’i dimulai dari Marwah ke Shafa, maka jalan pertama tidak dihitung. Sa’i harus dilaksanakan dengan 7 kali dengan hitungan yang meyakinkan. Sa’i tidak boleh kurang dari 7 kali.
Sa’i dapat dilaksanakan dengan jalan kaki. Tetapi bagi lansia dan mereka yang memiliki uzur, sa’i dapat dilaksanakan dengan bantuan kursi roda.
اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا
Artinya: Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya (QS Al-Baqarah: 158).
Kelima, Tahallul.
Tahallul dilakukan dengan cara mencukur atau menggunting rambut. Minimal mencukur 3 lembar rambut. Sedangkan afdalnya, jamaah haji mencukur secara merata rambutnya.
مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ
Artinya: (Jika Allah menghendaki dalam keadaan aman), dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya (QS Al-Fatah: 26).
Keenam, Tertib
Rukun haji ini harus dilaksanakan secara berurutan. Hal ini ditarik dari tata cara dan anjuran dari praktik haji Nabi Muhammad saw.
خُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
Artinya: Ambillah dariku perihal tata cara manasik haji kamu (HR Muslim, An-Nasai, dan Ahmad).
Demikian enam rukun haji ini harus dilaksanakan tanpa kecuali oleh para jamaah haji. Rukun haji ini tidak dapat ditinggalkan salah satu darinya, dan tidak dapat digantikan dengan dam (denda).
Terpopuler
1
Gus Ulil Tidak Sedang Membela Tambang
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Merawat Hati
3
Anggota DPRD Lampung: Jalur Domisili SPMB Lampung Harus Berdasarkan Jarak, Bukan Nilai Rapor
4
Dorong UMKM dan Wisata Lokal, Sasa Chalim Hadiri Peresmian Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau
5
DPRD Lampung Fauzi Heri Prihatin Nilai TKA Siswa Jauh di Bawah Standar
6
GP Ansor Way Kanan Gelar PKD, Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Kader
Terkini
Lihat Semua