Yudi Prayoga
Penulis
Wudhu merupakan suatu ritual bersuci dalam agama Islam yang dilakukan sebelum seseorang melaksanakan ibadah, seperti shalat. Wudhu dilakukan dengan cara membasuh beberapa bagian tubuh, yaitu wajah, kedua tangan, sebagian dari kaki, dan kepala, dengan air yang bersih.
Tujuan dari wudhu adalah untuk membersihkan diri secara fisik dan spiritual agar dapat mendekatkan diri kepada Allah saat melaksanakan ibadah.
Salah satu komponen terpenting dalam berwudhu adalah air. Dengan adanya air, maka wudhu menjadi sempurna. Asalkan air tersebut suci dan mensucikan, lebih dari dua kulah jika dalam wadah, dan mengalir jika kurang dari dua kulah.
Baca Juga
Rukun Wudhu dan Tata Cara Pelaksanaannya
Lalu, bagaimana jika kita bersuci (berwudhu, mandi dan sebagainya) dengan air zamzam, apakah diperbolehkan?
Karena sebagaimana kita ketahui, bahwa air zamzam merupakan air yang sangat dimuliakan oleh umat Islam, karena kaitannya sangat erat dengan agama Islam dan mukjizat Nabi Allah swt.
Air Zamzam adalah air suci yang berasal dari sumur Zamzam di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Sumur ini memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan kisah Nabi Ibrahim, Siti Hajar, dan Nabi Ismail. Dalam tradisi Islam, air Zamzam dianggap sebagai mukjizat dan memiliki keistimewaan spiritual, kesehatan, dan keberkahan.
Dalam menyikapi hal tersebut, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i membolehkan air Zamzam digunakan untuk berwudhu. Dan wudhunya dihukumi sah, sebagaimana berwudhu dengan air pada umumnya.
Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal memakruhkan menggunakan air Zamzam untuk berwudhu, mandi dan menghilangkan najis. Hal ini terdapat dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah:
ذَهَبَ أَحْمَدُ فِي رِوَايَةٍ إِلَى كَرَاهَةِ اسْتِعْمَالِهِ مُطْلَقًا أَيْ فِي إِزَالَةِ الْحَدَثِ وَالنَّجَسِ
Artinya: Imam Ahmad dalam satu riwayat memakruhkan menggunakan air Zamzam secara mutlak, baik untuk menghilangkan hadats maupun najis.
Sedangkan pendapat mazhab Hanafi, yang membolehkan berwudhu dan mandi dengan air Zamzam, terdapat dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, sebagaimana mazhab Maliki, Syafi'i:
حُكم التطهُّر بماء زمزم يجوز الوضوء والغُسل بماء زمزم، وهو ما اتَّفقت عليه المذاهب الفقهيَّة الأربعة: الحنفيَّة ، والمالكيَّة ، والشافعيَّة ، والحنابلة ، وحُكيَ الإجماع على ذلك .
Artinya: Hukum bersuci dengan air Zamzam, boleh berwudhu dan mandi dengan air Zamzam. Ini yang disepakati oleh ulama empat mazhab, ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah. Bahkan hal itu disebutkan sudah menjadi kesepakatan para ulama.
Imam Nawawi (ulama mazhab Syafii) dalam kitab Al-Majmu menyebutkan bahwa berwudhu dengan air Zamzam hukumnya tidak makruh:
وأما زمزم فمذهب الجمهور كمذهبنا أنه لا يكره الوضوء والغسل به
Artinya: Adapun air zam-zam, maka pendapat kebanyakan ulama seperti pendapat ulama kami (ulama Syafiiyah), yaitu tidak makruh berwudhu dan mandi dengannya.
Selanjutnya Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, mengatakan hal serupa, bahwa tidak makruh menggunakan air Zamzam digunakan untuk wudhu dan mandi:
ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺍﻟﻐﺴﻞ ﺑﻤﺎﺀ ﺯﻣﺰﻡ ﻷﻧﻪ ﻣﺎﺀ ﻃﻬﻮﺭ ﻓﺄﺷﺒﻪ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﻤﻴﺎﻩ
Artinya: Dan tidak dimakruhkan wudhu dan mandi dengan air Zamzam karena ia adalah air suci dan mensucikan sebagaimana air pada umumnya.
Dengan demikian dapat kita pahami, bahwa bersuci, wudhu, mandi dengan air Zamzam diperbolehkan (mubah) dan tidak makruh.
Terpopuler
1
Ratusan Rumah Terdampak Banjir, Muslimat NU Lampung Berikan Bantuan bagi Warga Korban Banjir
2
Hujan Deras Berjam-jam di Bandar Lampung, Sebabkan Banjir Berbagai Wilayah
3
Ansor-Banser Lampung Timur Gelar Aksi Peduli Kemanusiaan pada Warga Banjir Way Bungur
4
Nakhoda Baru Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ma'arif Lampung, Fikri Muzaki Siap Majukan Ormawa
5
Dalam Islam, Wafat karena Terbakar Termasuk Syahid
6
Muslimat NU Sidowaluyo Gelar Pengajian Akbar Peringati Isra' Mi'raj dan Harlah Ke-102 NU
Terkini
Lihat Semua