• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Pemerintahan

Publisher Rights, Upaya Pemerintah Mengatur Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital

Publisher Rights, Upaya Pemerintah Mengatur Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh membuka kegiatan diskusi tema Publisher Rights di Balai Wartawan PWI Lampung, Senin (25/3/2024)
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh membuka kegiatan diskusi tema Publisher Rights di Balai Wartawan PWI Lampung, Senin (25/3/2024)

Bandar Lampung,  NU Online Lampung

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh membuka kegiatan diskusi dengan tema Publisher Rights Harapan Baru Pers Bermutu  di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad PWI Lampung Lt lll Bandar Lampung, Senin (25/3/2024).

 

Kepala Dinas Kominfotik hadir mewakili Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur  menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi saat ini mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme. Salah satunya ditandai dengan kehadiran perusahaan platform digital.

 

"Oleh karena itu, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers guna mendukung tujuan untuk mencapai  jurnalisme  yang berkualitas," katanya.

 

Arinal mengatakan,  Publisher Rights bukanlah untuk membatasi kebebasan pers. Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.


"Saya menyampaikan ucapan terimakasih atas peran serta aktif insan pers yang telah memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah," katanya.

 

Ia berharap melalui diskusi ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh insan pers di Provinsi Lampung.

 

Pada tanggal 20 Februari 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2024  tentang Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

 

Publisher rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional. 

 

Inti utama Publisher Rights adalah aturan soal konten pemberitaan milik media lokal atau nasional, yang sering dikurasikan oleh platform global.


Kegiatan diskusi yang dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung itu bertujuan untuk memberikan ruang kepada jurnalis dan memberikan pemahaman terkait Puslisher Right. 

 

Acara itu menghadirkan narasumber Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong dan Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya.

 

Kegiatan lalu dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan pemberian santunan kepada anak-anak yatim.


Pemerintahan Terbaru