Pj Gubernur Lampung Tinjau Pelaksanaan Pilkada 2024 di TPS Khusus Lapas Kelas I Bandar Lampung
Rabu, 27 November 2024 | 12:30 WIB
Bandar Lampung, NU Online Lampung Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin meninjau secara langsung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Lapas kelas I Bandar Lampung, Rabu (27/11/2024).
Dalam peninjauan tersebut Pj Gubernur Lampung, Samsudin didampingi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.
Juga didampingi sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk memastikan bahwa dalam pelaksanaannya pilkada serentak berjalan dengan aman dan damai.
"Semoga dengan hak pilih bapak semua bisa menjadikan Lampung menjadi lebih baik lagi," ujar Pj Gubernur Lampung, Samsudin kepada para Narapidana yang hadir di TPS 901 atau TPS Khusus di Lapas kelas I Bandar Lampung.
TPS khusus atau TPS lokasi khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilih Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, werta wali kota dan wakil wali kota.
Dalam PKPU tersebut, beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus adalah yaitu rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik.
Kemudian lokasi lainnya dengan kriteria: terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.
Dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU kabupaten dan kota bekerja sama dengan penanggung jawab di lokasi khusus.
Proses penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus bisa dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan/atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hasil dari kerja sama KPU kabupaten/kota dengan penanggung jawab di lokasi khusus ini nantinya akan dicatat dalam berita acara resmi.
Terpopuler
1
Amalan dan Doa Rabu Wekasan, 20 Agustus 2025
2
Membaca Surat Yasin pada Malam Rabu Wekasan, Ini Hukumnya
3
Dianjurkan Menulis 7 Ayat saat Rabu Wekasan
4
Resmikan Majelis Dzikir Al Bustomiyah, Ketua PCNU Pringsewu: Tarekat Penting di Era Kesenangan Semu
5
Presiden Prabowo Sebut Butuh Kritik dan Koreksi, tapi Rakyat Masih Mengalami Kriminalisasi
6
Membaca Pajak Lewat Kacamata Fiqih NU
Terkini
Lihat Semua