Pemerintahan

Gubernur Aktifkan Kembali Agus Nompitu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung

Senin, 7 Juli 2025 | 16:31 WIB

Gubernur Aktifkan Kembali Agus Nompitu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung

Sekdaprov Lampubg Marindo Kurniawan menyerahkan SK pengaktifan kembali Agus Nompitu dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (7/7/2025)

Bandar Lampung, NU Online Lampung
Pemprov Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Agus Nompitu dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (7/7/2025).

 

Pengaktifan tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan Gubernur Lampung tentang Pencabutan Keputusan Gubernur tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

 

Penyerahan keputusan dilakukan oleh Sekdaprov Lampung di Ruang Kerjanya. Langkah ini menyusul Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu tidak sah dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

 

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, menyampaikan harapan agar pengaktifan kembali Agus Nompitu dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja Dinas Tenaga Kerja.

 

"Kami berharap Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan langsung bergegas untuk menjalankan program-program strategis Dinas Tenaga Kerja demi mendukung terwujudnya visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung," katanya.

 

Penyerahan keputusan tersebut turut disaksikan oleh para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya optimalisasi kinerja dan penguatan sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

 

Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, serta menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku.Â