Pemerintahan

Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung Mulai Dicairkan, Total Rp118,7 Miliar

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:58 WIB

Gaji dan TPP ke-13 ASN Lampung  Mulai Dicairkan, Total  Rp118,7 Miliar

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal

Bandar Lampung, NU Online Lampung
Pemprov Lampung  mulai 10 Juni 2025 mencairkan gaji ke-13, yang terdiri atas gaji dan tambahan penghasilan pegawai ( TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung.

 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima  Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang kemudian diikuti Peraturan Gubernur Lampung.

 

 
Adapun total gaji ke 13 bagi ASN di Provinsi Lampung tersebut sebesar Rp118,7 miliar yang dialokasikan untuk 12.830 PNS dan 6.290  PPPK.

 

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung peningkatan daya beli 
masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

 

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan sebaik - baiknya, terutama untuk mendukung pendidikan anak-anak pada tahun ajaran baru.

 

"Pendidikan adalah investasi masa depan, dan Pemprov Lampung ingin memastikan setiap anak di Lampung mendapatkan akses yang layak untuk belajar dan berkembang. Mari kita wujudkan Lampung Maju melalui generasi yang cerdas dan berkarakter," kata Gubernur, Selasa (10/06/2025).

 

Proses pencairan gaji ke-13 ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah, lalu diusulkan kepada BPKAD untuk kemudian diverifikasi kembali yang selanjutnya di proses pencairannya serta langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN. 


Pencairannya tergantung kecepatan Perangkat Daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan.Â