Gugatan kepada Rais ‘Aam PBNU Resmi Dicabut
Jakarta, NU Online
Gugatan yang dilayangkan kepada Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar secara resmi dicabut. Salah seorang Kuasa Hukum Rais ‘Aam PBNU Taufik Hidayat menerangkan, penggugat melalui kuasa hukum dari LPBHNU Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/1/2022).
Majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum dengan register di kepaniteraan PN Tanjungkarang Nomor 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk menetapkan tiga poin dalam amar putusannya.
Pertama, mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk. Kedua, menyatakan perkara gugatan telah selesai. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada penggugat.
“Pada hari persidangan ini telah...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/gugatan-kepada-rais-aam-pbnu-resmi-dicabut-wtuNa