• logo nu online
Home Warta Syiar Bahtsul Masail Keislaman Khutbah Teras Kiai Pernik Kiai Menjawab Pendidikan Opini Literasi Mitra Pemerintahan Ekonomi Tokoh Seni Budaya Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Berobat dengan Hewan yang Diharamkan, Apakah Diperbolehkan?

Berobat dengan Hewan yang Diharamkan, Apakah Diperbolehkan?
Sakit merupakan salah satu kodrat manusia (Foto: NU Online)
Sakit merupakan salah satu kodrat manusia (Foto: NU Online)

Semua manusia di dunia pasti memiliki penyakit dan pasti pernah merasakan sakit, karena merupakan bentuk negatif keabnormalan tubuh terhadap dampak alam di sekitarnya.

 

Meski jika ada manusia atau makhluk di alam semesta yang tidak pernah sakit, itu merupakan kehendak Allah semata. Dan memang terserah Allah dalam berkehendak, karena merupakan sifat jaiznya Allah swt. 

 

Berobat dari suatu penyakit merupakan anjuran dalam Islam, karena suatu bentuk ikhtiar manusia dalam menghadapi cobaan yang di alaminya. Manusia dikodratkan dengan hukum kausalitas (sebab-akibat), sehingga manusia kurang pantas jika hanya pasrah menerima takdir, dan tidak bergerak sedikitpun. 

 

Sejak penciptaan manusia di dunia, Allah swt juga menciptakan penyakit sekaligus obatnya. Sehingga penyakit apapun di dunia, pasti ada obatnya. Jika ada yang mengatakan bahwa ada suatu penyakit yang belum ada obatnya, itu berarti  belum ditemukan obatnya oleh manusia. 

 

Dalam keyakinan Islam, semua penyakit pasti ada obatnya dan pasti sembuh atas izin Allah swt. Ada beberapa hadits yang menyatakan bahwa setiap penyakit tentu ada obatnya, di antaranya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَأَبُو الطَّاهِرِ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى قَالُوا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

 

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Harun bin Ma’ruf dan Abu Ath Thahir serta Ahmad bin ‘Isa mereka berkata "Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb: telah mengabarkan kepadaku ‘Amru, yaitu Ibnu al-Harits dari ‘Abdu Rabbih bin Sa’id dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Rasulullah saw, beliau bersabda: Setiap penyakit ada obatnya. Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, akan sembuhlah penyakit itu dengan izin Allah ‘azza wajalla" ((HR Muslim).

 

Akan tetapi, jika terdapat suatu masalah, yakni ada suatu penyakit di daerah tertentu, tetapi obat yang ditemukan berasal dari sesuatu yang diharamkan dalam Islam, baik tumbuhan, hewan ataupun selain keduanya.

 

Kemudian tidak ada alternatif lain dari obat tersebut yang halal untuk dikonsumsi atau digunakan, sedang akses keluar dari daerah tersebut juga sangatlah sulit. 

 

Lalu bagaimana hukumnya, apakah boleh dikonsumsi untuk berobat atau tidak barang haram tersebut?

 

Jawabannya boleh jika untuk berobat, sebagaimana yang tercantum di dalam kitab Al-Asybaah wa al-Nazhaa'ir dan kitab Al-Iqnaa', I/106.

الأشباه والنظائر من باب المشقة تجلب التيسير ، ونصه: والتداوي بالنجاسة وبالخمر على وجه وإساعة اللقمة إذا غص بالإتفاق......ألخ.

 

Wattadaawii binnajaasati wa bilkhamri 'ala wajhin wa isaghatul luqmati idzaa ghassha bil ittifaaqi...ilaikh

 

Artinya: Al-Asybah wa al-Nazhaa'ir "Boleh berobat dengan najis dan khamr menurut satu pendapat, dan boleh mendorong najis yang tersekat di kerongkongan dengan menelan sesuap makanan, menurut kesepakatan para ulama."

 

Juga terdapat pada redaksi:

ومثله ما في الاقناع ، ج ١، ص ١٠٦، ونصه: والتداوي بالنجاسة جائز. 

 

Wattadaawii binnajaasati jaa izun

 

Artinya: Al-Iqnaa', juz I halaman 106: Berobat dengan najis itu boleh.

 

Dari kedua dalil di atas sudah sangat jelas bahwa mengkonsumsi barang yang najis atau haram hukumnya diperbolehkan, selagi untuk berobat saja. 

 

Karena sesuatu yang sifatnya darurat diperbolehkan dalam Islam dan dimaafkan. 

(Yudi Prayoga)


Keislaman Terbaru